Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Sidang tuntutan dengan menghadirkan M Yasin Maricar (41) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (21/9) berjalan cukup menarik. Pasalnya, Yasin merupakan biang dibalik kaburnya empat tahanan Polsek Denpasar Barat (Denbar) beberapa waktu lalu, ngotot tanpa sebab.
Dalam sidang, majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, Yasin dituding membantu Muhamad Zubair (terpidana kasus penipuan sewa Ruko) dan beberapa tahanan lainnya kabur dari ruang tahanan saat itu.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Darmawan Hadi, tersangka Yasin yang didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husin, dicecar bermacam pertanyaan, termasuk perannya dalam membantu para tahanan tersebut kabur.
Dibarengi nada ngotot Yasin, mengaku dimintai tolong Zubair, agar dibawakan alat alat, untuk menyimpan ponsel di dalam ruang tahanan, katanya biar bisa berkomunikasi dengan seseorang bernama Pak Julian terkait penyerahan uang sebesar Rp 850 juta.
” Berhubung uang saya dipinjam Zubair, akhirnya tak sanggupi, untuk membawa dan menyerahkan alat-alat pertukangan satu per satu setiap kali membesuknya, ” ungkap Yasin.
Adapun alat alat yang dibawa Yasin ke ruang tahanan Polsek Denpasar Barat waktu itu, gergaji besi, pisau lipat, plastik merah satu bendel, sampai dengan alat pembengkok besi. Berkat pasokan Yasin, upaya pelarian diri Zubair dan beberapa tahanan lainnya berhasil, setelah membobol atap plafon sel tahanan.
Berdasarkan surat dakwaan, Yasin didakwa dengan dua alternatif dakwaan. Pertama, Yasin didakwa melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Sementara dakwaan alternatif keduanya, dia didakwa melakukan tindak pidana Pasal 223 KUHP atau membantu tahanan kabur.(son)