Tabanan Bali,Sekilasmedia.com –
Sidang dakwaan Yaya Purnomo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (24/9) kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DID) dari sejumlah daerah. Membongkar dugaan gratifikasi Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, kepada Yaya Purnomo.
Pasalnya, dalam sidang yang dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, memunculkan nama Wakil Ketua (BPK) Prof Dr Bahrullah Akbar.
Bahrullah disebut mengarahkan staf khusus Bupati Tabanan bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja, agar menemui Yaya Purnomo apabila Kabupaten Tabanan ingin mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) di APBN 2018.
” I Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Prof Dr Bahrullah Akbar dan diminta untuk menghubungi terdakwa (Yaya), ” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dijelaskan dalam sidang, Dewa Wiratmaja yang kala itu meminta bantuan melalui pesan singkat (SMS) kepada Bahrullah, untuk membantu dalam pengajuan usulan DID, akhirnya terlibat dalam sebuah pertemuan, dan Bahrullah memerintahkan Dewa Wiratmaja menghubungi Yaya Purnomo yang selanjutnya bersepakat bertemu.
” Pada intinya dalam pertemuan itu meminta arahan Wakil Ketua BPK RI untuk pengurusan anggaran DID TA 2018, Kabupaten Tabanan, ” lanjut Jaksa KPK.
Dalam pertemuan di Food Court Bioskop Metropole Jakarta Pusat, antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo beserta kepala seksi perencanaan Dana Alokasi Khusus, nonfisik Kemenkeu, Rifa Yahya, menyanggupi untuk mengawal usulan DID Tabanan dengan syarat memberikan fee yang dusebut dengan dana adat istiadat.
Akhirnya permintaan fee itu dilaporkan Wiratmaja kepada Bupati Tabanan, dan Bupati Tabanan kemudian menerbitkan surat permohonan DID kepada Menteri Keuangan dengan jumlah total Rp 65 miliar yang akhirnya disetujui oleh Kemenkeu Rp 51 miliar.
Atas pengurusan tersebut total Yaya Purnomo mendapatkan fee Rp 650 juta dan 55 ribu dolar AS dari Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja.
Selain Bupati Tabanan, masih ada tujuh kepala daerah lain yang juga diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada Yaya Purnomo sebagai uang pelicin untuk mendapatkan anggaran DAK dan DID dari pusat.
Pada dakwaan gratifikasi, Yaya Purnomo disebut menerima gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar, USD 53.200 atau Rp 793,3 juta (kurs 1 USD = Rp 14,912), dan SGD 325.000 atau Rp 3,5 miliar (kurs 1 SGD = Rp 10.923). Sehingga total gratifikasi yang diterima Yaya mencapai Rp 7,99 miliar.
Atas perbuatannya, Yaya Purnomo didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah, membuka kemungkinan untuk menghadirkan Bahrullah Akbar sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana perimbangan daerah ini berikutnya. Meski saat bersamaan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadapan Bupati Eka Wiryastuti. Namun ia tidak memenuhi panggilan KPK. Bupati Tabanan dua periode ini beralasan belum mendapat surat panggilan dari KPK.(son)