
MOJOKERTO ,Sekilasmedia. Com–Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal di Kota Mojokerto sejak tahun 2017 hingga 2018, diduga tidak melalui proses kajian lingkungan. Sebanyak tujuh unit IPAL dibangun pada tahun 2017, dan 19 unit direncanakan akan dibangun pada tahun 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini IPAL yang terbangun pada tahun 2018 sudah mencapai 13 unit. Namun, semua pembangunan tersebut tidak disertai proses kajian lingkungan, baik pembangunan yang di danai dari DAK, APBD Kota Mojokerto maupun Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Gerindra, Dwi Edwin Endra Praja, menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh dinas terkait.
“UKL dan UPL mestinya tetap ada, walaupun itu sumber biaya dari DAK,” katanya.
Edwin menambahkan, pihak Dinas PKP bekerjasama dengan DLH dalam pembuatan dokumen UKL dan UPL tersebut agar ada kajian yang komperehensif di dalam mendukung pelaksanaan pembangunannya. Sehingga ketika bangunan itu selesai tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari.
“Dinas PKP mengajukan dokumen tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dibuatkan kajian lingkungan. Kalau Dinas PKP tidak mau mengajukan dokumen UKL dan UPL, itu artinya dinas tersebut salah dalam membangun,” pungkasnya.
Seperti diketahui, selain pembangunan yang tidak disertai kajian lingkungan tersebut, proyek pembangunan IPAL selama ini juga tidak disertai dengan papan nama proyek .(wo/adv)





