DUA TAHUN DPO, BURONAN POLRES PATI DIBEKUK DI KUTA

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Dua tahun lebih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pati Polda Jateng, tersangka Aan alias Andung (30) akhirnya ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali di sebuah proyek di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.

Selama bersembunyi di Bali, tersangka yang pernah melakukan tindak kejahatan di belasan TKP ini, berpura pura dengan cara bekerja sebagai tukang buruh proyek.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, tersangka Aan menjadi buronan Polres Pati Polda Jateng, sejak 27 Desember 2016 lalu. Ia terlibat kasus pencurian dan pemberatan di Jalan Sudirman Desa Sukoharjo, Mangorejo, Pati, Jawa Tengah.

BACA JUGA :  EMBAT BARANG VILA, BULE AUSTRALIA DIBEKUK

Namun, saat polisi menyelidiki kasusnya, tersangka Aan sudah melarikan diri dan terlacak bersembunyi di Bali. Sehingga, Polres Pati, Polda Jateng berkoordinasi dengan Polda Bali untuk minta bantuan penangkapan terhadap tersangka.

” Dia ini pelaku curat dan tercatat belasan TKP di Jateng, ” beber Kombes Andi.

Dalam penyelidikan, Tim Resmob Polda Bali mengarahkan pelacakan diseputaran Kuta, tepatnya di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, Senin (15/10) kemarin sekitar pukul 14.00 Wita. Karena berdasarkan informasi, dilokasi tersebut bersembunyi seorang laki-laki yang wajahnya mirip sesuai dengan DPO.

BACA JUGA :  Pria Asal Aceh Kecopetan Didalam Bus

” Tersangka bekerja disana sebagai buruh tukang, buruh bangunan, ” , ujarnya Selasa (16/10).

Setelah yakin dengan ciri-ciri sesuai DPO Polres Pati Polda Jateng, Tim Resmob Polda Bali menangkap dan menggeledah tersangka Aan serta menginterogasinya.

” Hasil interogasi, dia mengaku sebagai pelaku curat di Jateng, ” tambahnya.

Tersangka Aan kemudian diamankan ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka diserahkan ke anggota Resmob Polres Pati Jawa Tengah.

” Tersangka sudah kami serahkan ke Polres Pati Polda Jateng, ” tutup perwira melati tiga dipundak ini.(son)