Hukum  

OPERASI GABUNGAN AMANKAN SEJUMLAH TRONTON DAN DUMP TRUCK 

Lumajang,sekilasmedia.com — Sejumlah Armada pengangkut pasir berhasil diamankan Tim gabungan Operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam operasi tersebut sasaranya armada pengangkut tambang pasir yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat keterangan asal barang (SKAB).Dengan demikian jelas – jelas negara yang dirugikan karena tidak terbebani untuk membayar Pajak Daerah.(16/10/2018).

Sementara dalam menggelar razia yang dilakukan di depan Kantor BPRD Kab.Lumajang pada hari senin tanggal (15/10/2018)

Kasatpol PP Kab.Lumajang Basuni,Saat dikonfirmasi Wartawan SM melalui Via Telepohe Selulernya membenarkan Kami telah melakukan Operasi gabungan didepan Kantor BPRD di jalan Sunandar Priyo Sudarmo. Sementara giat tersebut, berhasil mengamakan sejumlah Armada pengangkut pasir jenis Dump truck dan Tronton yang tidak bisa menunjukan SKAB.

“Kemarin Kami melakukan operasi gabungan telah mengamankan 8 Armada pengangkut pasir jenis 7 Tronton dan 1Dump Truck yang tidak dilengkapi SKAB, “kata Basuni kepada wartawan SM

BACA JUGA :  Isa Zega Ditahan di Polda Jatim, Tersangkut Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penistaan Agama

Akibatnya para sopir armada pengangkut pasir tersebut harus rela menurunkan pasirnya karena tidak dibisa menunjukan kelengkapan Surat Keterangan Asal Barang,patut diduga kuat pasir tersebut mengambil pasir ilegal.

Dari Pantauan Sekilas Media yang sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, Dengan demikian para pemilik ijin yang resmi betul – betul sangat dirugikan jika para penambang ilegal dibiarkan begitu saja, karena mengurus ijin habisnya ratusan juta rupiah bahkan bisa miliaran rupiah yang harus dikeluarkan untuk mempunyai SIUP dan belum lagi masih terbebani membayar pajak.

Bahkan bukan pemilik ijin saja yang dirugikan Negarapun juga dirugikan,”ungkapnya.

Kemudian pasir tersebut diturunkan di Polsek Sumbersuko.

Lanjutnya, ini adalah bentuk peringatan bagi semua armada pengangkut pasir, Jika dikemudian hari masih ada Kendaraan yang mengangkut pasir melanggar hukum, Kami akan melakukan tindakan tegas untuk diproses secara hukum,”tegasnya

BACA JUGA :  Proyek Plengsengan Oleh Rekanan Dikeluhkan Pemerintah Desa

7 Tronton dan 1 Dump Truk yang diperingatkan diantaranya, 2 Tronton tersebut dari PT. Teja Sekawan dari Malang. Tronton dengan Nopol L 9256 UL dikemudikan Tarnuji dari Malang dan Nopol L 8841 UX dikemudikan Khoirum dari Mojokerto.

Kemudian Tronton Nopol B 9238 TYQ mikik CV. Hartini yang dikemudikan oleh Sdr. Bagus dari Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang. Sedangkan Tronton Nopol H 1710 AS  pengemudinya bernama Fonsus dari Sidoarjo

Sementara Tronton Nopol L 9197 UH CV. Hendro Sumolo pengemudi An Supriyono dari Blitar Lalu Tronton Nopol S 8949 UR Sopir an Roji dari Kab. Probolinggo dan Tronton Nopol L 9762 UG dengan sopir an Yanto dari Sidoarjo sedangkan Dump Truck Mitsubishi Nopol M 8030 UH diketahui bernama Lutfi dari Sumenep.

Dengan demikian negara dirugikan,berapakah kerugian negara??? Sampai kapan Hukum mau ditegakan,”pungkasnya(kar)