Banyuwangi,Sekilasmedia.com- Selasa 17/10 , Dengan Adanya pengakuan secara blak-blakan dari konsultan limbah pabrik pengalengan ikan milik PT BANYUWANGI CANNERY INDONESIA (BCI) yang beralamat di jalan raya Situbondo KM 12.5 gumukremuk Ketapang kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi Jawa timur.
PT BCI yang merupakan perusahaan besar yang bergerak di bidang pengalengan ikan milik pengusaha terkenal dibanyuwangi Amy Noto ternyata menggunakan konsultan limbah yang tidak memiliki legal standing. sehingga dalam pelaksanaan produksi limbah yang dihasilkan pabrik PT BCI kini telah mencemari lingkungan dan meresahkan warga masyarakat sekitar akibat adanya bau limbah ikan yang di buang secara ilegal kelaut oleh pihak konsultan limbah yang statusnya tidak jelas dan hanya mengatas namakan pribadi, hal ini membuat anggota DPRD Banyuwangi terkejut dan heran akan nama Kusairi yang berprofesi sebagai konsultan akan tetapi tidak jelas, bahkan sekretaris komisi IV DPRD Banyuwangi SALIMI menyebut Kusairi konsultan ilegal, kata Salimi yang merupakan anggota DPRD dari Dapil 2
Bahkan anggota DPRD Banyuwangi yang sudah dua kali menjabat mengatakan bahwa Kusairi selama ini dalam aktifitas kerja sebagai konsultan limbah di pabrik tidak ada legal stending sama sekali ungkap SALIMI anggota DPRD komisi IV dari fraksi PDIP 17/10 diruang Komisi IV.
Dengan adanya pengakuan KUSAIRI yang selama ini sebagai konsultan limbah pabrik yang tanpa memiliki legal standing yang jelas, dengan liarnya melakukan aktivitas dimana mana , dengan membawa bendera konsultan hal ini membuat ketua LSM Kobra DPC kabupaten Banyuwangi meragukan Keberadaan 75% pabrik yang saat ini ada dan beroperasi dibanyuwangi akan keberadaan limbah pabrik yang sudah disebutkan Kusairi saat ini kondisi nya perlu di pertanyakan ungkap Joni Daud.
Bahkan ketua LSM Kobra sekaligus kepala biro banyuwangi di salah satu koran mingguan di jawa timur mengatakan bahwa legal standing seorang konsultan limbah pabrik dan industri yang ada dibanyuwangi sebaiknya segera ditertibkan karena hal ini akan merugikan pemerintah daerah dan warga masyarakat bahkan juga pengusaha, kata Joni
Joni Daud sebagai ketua LSM kwartir, ” bila suatu saat terjadi korban jiwa yang diakibatkan adanya kelalaian pihak konsultan yang tidak memiliki legalitas yang jelas baik warga masyarakat maupun pengusaha akan menuntut dan meminta pertanggung jawaban siapa, dan bahkan ketua kobra cabang banyuwangi mempertanyakan tentang ijin amdal para pengusaha yang ada dibanyuwangi sudah mengantongi apa belum ucap Joni ke team media usai mengikuti Hearing LSM 5maret dengan komisi IV. (®)