Hukum  

WNA NYAMBI KERJA, PEMDA DIMINTA TEGAS

Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Terkait dengan ditemukan jaringan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, diakui Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris, sangat sulit untuk melakukan pengawasan.

Sebab, selama ini warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali, sebagian besar 95 persennya memiliki tujuan berwisata. Sehingga keberadaan WNA ini sulit diawasi, karena datang sebagai wisatawan.

Meskipun demikian pengawasan dari pihak Imigrasi tetap berjalan normal bersama dengan tim pengawasan orang asing (Timpora). Terkait adanya WNA yang nyambi bekerja, hal itu bisa dibatasi oleh pihak pemerintah daerah. Dikarenakan di Imigrasi hanya bertugas mengawasi terkait masalah keimigrasian.

BACA JUGA :  Polsek Karanggeneng Ungkap Atensi Judi online

” Dalam hal pengawasan, kami tidak mungkin membuntuti mereka, akan kemana mereka berlibur, ” ungkapnya, Sabtu (27/10).

Diakui Aris, dari pengawasan Timpora selama ini, memang ada ditemukan WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan. Namun pihaknya juga sudah memberikan sangki tegas WNA yang melanggar keimigrasian tersebut.

” Terkait sanksi, mereka bisa diblack list untuk datang ke Indonesia. Bagi yang ke Indonesia untuk melakukan bisnis, tentu merugikan bagi mereka karena tidak bisa kembali datang ke Indonesia dalam rentang waktu tertentu. Namun, bagi mereka yang datang untuk berwisata, hal itu tidak menjadi masalah, ” imbuhnya.

BACA JUGA :  Isa Zega Hadapi Tuntutan 6 Tahun Penjara, Ajukan Keberatan atas Dakwaan

Sementara dalam melakukan pengawasan WNA, pihaknya memang tidak diperbolehkan melakukan pengawasan secara frontal. Itu berlaku bukan hanya untuk wisatawan Tiongkok saja, namun juga untuk wisatawan dari negara lain.

” Terkait koordinasi dengan Disnaker, kami mesih tetap melakukan koordinasi intensif melalui Timpora, ” pungkasnya. (son)