Daerah

OKNUM KADES DAWUHAN WETAN DICIDUK POLLISI GARA– GARA MEMILIKI SENPI RAKITAN

×

OKNUM KADES DAWUHAN WETAN DICIDUK POLLISI GARA– GARA MEMILIKI SENPI RAKITAN

Sebarkan artikel ini

Lumajang,sekilasmedia.com-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan saat ini sedang rame gencar-gencarnya membicarakan Kepala Desanya yang tengah diciduk Polisi terkait kepemilikan Senjata Api jenis Rakitan, dan kini Statusnya dinaikan dan ditetapkan menjadi Tersangka.

Oknum Kepala Desa Dawuhan Wetan Kec.Rowokangkung tersebut berinisial “HS” (50) dan sekarang ditahan di Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“HS” oknum Kades Dawuhan tersebut saat ini sudah diamankan atas perbuatannya dan dijebloskan kedalam Sel Tahanan Polres Lumajang,karena memiliki senjata Api tanpa ijin.

(11/10)Kata Wakapolres Lumajang Kompol Budi Sulistiyanto kepada sejumlah awak media saat Presss Release

BACA JUGA :  Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kecamatan Pucuk

Satresnarkoba melakukan Penangkapan terhadap HS adalah menindaklanjuti ocehan buren saat petugas melakukan penggeledahan dirumahnya diDusun Kidul Sawah,Desa Kudus Kec.Klakah menemukan sepucuk Senjata api rakitan berwarna silver dan sejumlah senjata tajam.

“Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan senjata api rakitan, beserta 1 magazine, dan 2 selongsong peluru, serta mengamankan 4 buah clurit,” ungkapnya.

Saat diinterogasi petugas buren mengakui bahwa, asal muasal senpi rakitan tersebut miliknya Kepala Desa Dawuhan Wetan Kec.Rowokangkung Kab.Lumajang. Tanpa buang – buang waktu,kemudian Petugas langsung mengamankan “HS” dirumahnya lalu dibawa kepolres Lumajang dan dimasukan ketahanan Polres Lumajang.

BACA JUGA :  Buka Pasar Djadoel Grissee, Bupati Gresik Dorong Bangkitkan Ekonomi Melalui Teknologi

Kemudian setelah dilakukan penyidikan Polisi “HS” mengakui atas pemilikan senjata api berkaliber 7,65×17 mm dari malang dan orang tersebut tidak dikenalnya sejak 2 tahun yang lalu dengan cara membelinya dengan harga sebesar Rp.500.000,-

“HS” sendiri mengakaui senjata yang berada dirumah buren dengan tujuan dilakukan perbaikan karena senpi tersebut sudah mulai berkatan ,”ucap Kompol Budi Sulistiyanto SH.

” HS” sampai detik ini tidak pernah menggunakannya kemudian saya simpan didalam Lemari yang berada dirumahnya,” kata “HS” kepada petugas

“Tersangka dijerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10
tahun penjara,” Pungkas Wakapolres Lumajang,”pungkasnya(kar)