Daerah

TIGA PELAKU BEGAL SADIS DI DORRRRR KAKINYA

×

TIGA PELAKU BEGAL SADIS DI DORRRRR KAKINYA

Sebarkan artikel ini

Lumajang,sekilasmedia.com– Satuan Reskrim Polres Lumajang menembak tiga pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Lumajang dan Jember dan yang selalu meresahkan warga Lumajang dan Jember tak segan – segan melukai korbanya, sekarang ketiga pelaku begal tersebut meringkuk dipenjara(10/10/2018).

Kemudian ketika hendak mau dilakukan Penangkapan terhadap pelaku ini petugas betul – betul kerja keras dan melakukan pengintaian dan membuahkan hasil kemudian pelaku ditangkap rumahna.Untuk menagkap pelaku tersebut membutuhkan waktu selama 3 hari.

Kemudian polisi mengamankan 4 pelaku yakni berinisial S, W, D, dan H, tiga diantaranya di tembak Polisi.

BACA JUGA :  Ning Ita : PPKM Kota Mojokerto Dapat Apresiasi Pemprov Jatim

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, M. Hum Tiga begal yang ditembak oleh petugas dikenal sebagai pelaku raja tega dan sadis yang tak segan-segan melukai korbannya.

“Atas perbuatanya tersebut kini Ketiga pelaku kami berikan tindakan tegas karena pelaku ini juga dikenal sadis yang tak segan-segan melukai korbannya,” Jelas Hasran kepada sejumlah awak media, Rabu (10/10/2018)

Penangkapan terhadap pekaku ini karena telah melakukan aksi pembegalan di Jatiroto, 8 Oktober 2018

Dari hasil pengembangan pelaku pernah beraksi diwilayah Sukodono yakni  kasus jambret yang tak lain korbannya merupakan ibu-ibu dan wilayah Jember yakni di Semboro dan Balung.

BACA JUGA :  Pj. Ratu Dewa Bakal Panggil Seluruh Perusahaan Truk Atas Terlindasnya Mahasiswi Di Palembang

Sementara dari hasil pengembangan ada 5 TKP yakni dua TKP diwilayah Lumajang, Tiga TKP wilayah Jember

“Kami masih akan melakukan pendalaman kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan mereka juga melakukan aksi di tempat lain. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Jember,” ungkapnya.

Kemudian Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 sepeda motor dan 1 mobil, dan sejumlah clurit

Kini tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,”tutupnya(kar)