Jembrana Bali,Sekilasmedia.com-
Tim gabungan bersama Satpol PP Jembrana, kembali melanjutkan eksekusi bangunan pabrik penyulingan minyak di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Eksekusi kali ini Satpol PP sengaja mengerahkan alat berat untuk meratakan bangunan pabrik yang masih berdiri di atas Tanah Negara (TN) tersebut.
Dengan mengerahkan alat berat proses pembongkaran bangunan tempat penampungan minyak itu tidak membutuhkan waktu lama, fondasi bangunan dengan sekejap telah rata dengan tanah.
Eksekusi kali ini berbeda dengan sebelumnya yang diwarnai perlawanan, namun kali ini tidak ada. Bahkan, pihak pemilik bangunan meminta, agar alat untuk penampungan minyak miliknya dipindahkan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma, mengatakan, sebelumnya pada bulan Juli lalu tim sudah mengeksekusi pabrik pengolahan ikan tersebut dengan pembongkaran secara manual. Namun saat itu pihak pemilik bersedia untuk membongkar sendiri bangunannya.
Sayangnya berselang beberapa bulan, ada beberapa bangunan yang berdiri lagi. Bahkan di antaranya kembali beroperasi kucing-kucingan. Karena itu pihaknya memastikan membongkar seluruh bangunan menggunakan alat berat.
” Ada dua bangunan pabrik pengolahan minyak. Satu sudah dibongkar sendiri, yang ini kita bongkar karena masih berdiri. Baru bisa sekarang karena menunggu alat berat, ” ujar Tarma, Sabtu (3/11).
Menurutnya eksekusi ini merupakan tindakan tegas dan terakhir, setelah beberapa surat peringatan tak diindahkan oleh pemilik. Sebab pabrik penyulingan minyak itu tidak berijin dan berada di TN. Sesuai surat perintah pembongkaran nomor 331.1/570/Sat.Pol.PP/2018, maka seluruh bangunan pabrik yang melanggar dibongkar.
Karena melanggar Perda nomor 3 tahun 2004 tentang Bangunan. Selanjutnya Satpol PP melakukan penindakan sesuai SOP. Selain itu masih ada beberapa bangunan pabrik serupa yang belum berijin.
” Kami sudah sampaikan peringatan, yang dua ini sudah kita lakukan sesuai SOP hingga eksekusi. Nanti berlanjut yang lainnya, ” tambahnya.
Diketahui, selama proses pembongkaran juga mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian, yang hanya sekitar satu jam pembongkaran bangunan sudah berhasil dilakukan. Pihak pengelola pabrik juga kooperatif dan mengangkut barang barangnya yang masih bisa dipergunakan. Sejak awal tahun 2018, warga sekitar memprotes keberadaan pabrik penyulingan minyak ini. Selain polusi, pabrik itu berdiri di atas lahan TN yang sebelumnya kosong.(soni)