Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Meski mengosongkan markasnya di Villa Sanctus, Uluwatu, Badung, bukannya membuat puluhan TKA (Tenaga Kerja Asing) ilegal asal Tiongkok itu pulang ke negaranya. Tapi, malah mencari “mangsa” dan markas baru yang tidak jauh dari lokasi Villa sebelumnya.
Hal ini menyusul ramainya pemberitaan terkait Villa Sanctus yang disewa dan dijadikan markas oleh TKA ilegal asal Tiongkok. Begitu juga dengan dikirimkannya somasi kepada penyewa dan Kedutaan Tiongkok di Indonesia oleh Togar Situmorang, selaku kuasa hukum pemilik Villa Sanctus.
” Pemberitaan booming sampai ke mancanegara. Dan informasinya sudah ada pengosongan di villa. Bahkan, pekerja Ilega itu sudah mengeluarkan barang-barangnya. Yang belakangan ada informasi kalau mereka menyewa tempat baru yang jarakknya hanya tiga blok dari villa sebelumnya, ” terang Togar, Minggu (4/11).
Dikatakan Togar, soal somasi yang dikirimkan ke pihak penyewa, sudah ada respon dari penyewa. Mereka menyatakan akan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan oleh para pekerja Tiongkok ilegal ini.
” Agen PMA mau berjumpa dengan owner. Bilang ingin memperbaiki. Tapi tidak ada hubungan lagi sudah terlanjur somasi dan akan kami laporkan juga ke kepolisian, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, saat sewa menyewa dilakukan, kondisi vila dalam keadaan terawat baik. Togar menjelaskan, mereka mulai menyewa vila pada Desember 2017, dengan jangka waktu selama 15 tahun masa grace period satu tahun dan akan berakhir di akhir tahun 2033. Namun baru berjalan 1 tahun ternyata villa itu tidak pernah ditempati dan tidak dirawat dengan baik oleh penyewa WNA Tiongkok tersebut.
” Ternyata kondisi villa tidak lagi indah dan mewah sebagaimana bentuk awalnya. Kolam renang, lahan parkir, jembatan kayu, dapur, toilet, kolam ikan, semuanya terlihat sangat kotor tidak terawat, ” jelas Togar
Bahkan, dalam pasal 1564 KUHP perdata jelas menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa.
Penyewa semestinya sering-sering memonitor dan punya kewajiban menjaga kondisi villa. Bukan sama sekali lepas tangan. Paling tidak, imbuh Togar, jangan buat masalah hukum baru dengan menampung tenaga kerja ilegal.
” Jadi kami ingin mengambil hak kami atas villa itu. Jangan sampai disalahgunakan, apalagi menampung pekerja ilegal. Kalau ada masalah hukum kita yang repot, ” pungkasnya.(son)