Hukum  

Pil Setan Antar Pemuda Desa Sumberwuluh Ke Balik Jeruji Besi

Lumajang,sekilasmedia.com –  Gara-gara bermain main dengan pil setan seorang pemuda berinisial HR (29) yang beralamat di Dusun. Sumberwuluh Tengah, Rt/Rw. 008/002, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, kini harus menikmati hari-harinya di jeruji besi.

Ia diringkus setelah ulahnya yang menjadi penjual pil terlarang itu terendus polisi.

Pasalnya, Lelaki Tamatan SD ini ditangkap Rabu (21/11). Ia ditangkap sekitar pukul 19.00 di rumahnya. Dusun Sumberwuluh Tengah, Rt/Rw. 008/002, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang.

BACA JUGA :  Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Denpasar

“Setelah mendapat informasi, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana tentang UU Kesehatan ini”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro, Kamis (22/11/2018).

Dari tangan Tersangka HR, petugas berhasil mengamankan sebuah kaleng rokok untuk penyimpanan puluhan butir pil putih berlogo “Y”, dan beberapa bendel plastik klip kecil, serta uang puluhan ribu rupiah yang diduga dari hasil penjualan pil koplo tersebut.

BACA JUGA :  Pengaduan Soal Izin Edar Roti Bunga Mawar Puti Mandek, Barracuda Tagih Polres Mojokerto

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mana tersangka telah berani melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar, maka penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang menjeratnya dengan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Terlapor ini sebenarnya tertangkap tangan saat melakukan transaksi menjual Okerbaya, sehingga jika melihat dari pasal yang dikenakan oleh penyidik hukumannya tak kurang dari 20 tahun penjara”,Pungkasnya.(kar)