
Lumajang,sekilasmedia.com — Kapolres Lumajang kembali melaksanakan sidak terhadap Sikap Tampang Anggota Polri Polres Lumajang. Senin, (09/11)
Dalam Pelaksanaan apel pagi kali ini yang dilaksanakan oleh Polres Lumajang dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhamad Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M. Dalam apel ini, kapolres membahas sikap tampang.
Bukan tanpa sebab, di era modern ini banyak sekali model rambut yg aneh-aneh dan lebih kebarat-baratan. Hal ini dinilai kurang sopan jika diterapkan oleh aparat penegak hukum negara.
“Kapan hari sudah saya tertibkan beberapa anggota. Hari ini saya beri peringatan keras yang terakhir, tentunya dengan punishment pemotongan rambut agar memberi efek jera.
Kalau memang anggota mau punya model rambut aneh-aneh, ya masuk satuan yang nggak seragaman, seperti reskrim sama intel,” tegas pria jebolan Akademi Kepolisian th 1998 ini.
Yang dimaksud dilarang dalam hal ini adalah memiliki sikap tampang model rambut mohawk, punk, skin, jabrik, rockabilly, undercut serta memelihara jambang dan jenggot.
Memang mengikuti tren gaya hidup adalah hak asasi setiap individu manusia, tak terkecuali anggota kepolisian.
Namun harus digaris bawahi, anggota Polri harus mentaati segala peraturan yang telah tertuang dalam UU No. 22 th 2002 tentang Kepolisian mulai dari dilantik menjadi anggota Polri hingga dibebas tugaskan saat pensiun,”pungkasnya(kar)






