Pariwara

PEMBAHASAN RAPERDA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI FINALISASI

×

PEMBAHASAN RAPERDA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI FINALISASI

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI,Sekilas Media.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani finalisasi.

Secara garis besar materi Perda bertujuan diantaranya, mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik.

Melindungi petani dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi, melindungi petani dari praktek perdagangan tidak sehat, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dan kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju,modern dan berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Banyuwangi, Drs. Suyatno. Dijelaskan, kebijakan perlindungan kepentingan petani di daerah, diantaranya mendukung pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan kebutuhan konsumsi di dalam negeri.

Penyediaan sarana prasarana produksi pertanian yang tepat waktu,tepat mutu dan harga terjangkau bagi petani. Serta subsidi sarana produksi,mendukung dan memberikan masukan penetapan tarif bea masuk komoditas pertanian.

BACA JUGA :  Reses Komisi III DPRD Kota Mojokerto Asal PDIP, Yunus Suprayitno

” Dalam materi raperda juga mengatur adanya fasilitas asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian akibat gagal panen akibat bencana alam,serangan organisme penganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim dan resiko lainnya , ” jelas Drs. Suyatno saat dikonfirmasi Awak Media, Jumat (26/10/2018) lalu.

Upaya pemberdayaan petani dilakukan, untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkembangkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusahan tani.

” Beberapa kegiatan yang diharapkan mampu menstimulasi petani agar lebih berdaya diantaranya adalan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, hal ini butuh peran dari Pemerintah daerah, Perguruan tinggi maupun lembaga-lembaga penelitian ,” jelasnya.

BACA JUGA :  SDN Jimbaran Kulon, Wonoayu, Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H "

Jaminan ketersediaan air sesuai dengan rencana tata tanam. Rencana penyediaan air tahunan dibuat oleh instansi teknis ditingkat kabupaten maupun propinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketersediaan air (debit andalan) dan mempertimbangkan usulan rencana tata tanam dan rencana kebutuhan air tahunan, kondisi hidroklimatologi.

Selanjutnya materi Perda juga mengatur penguatan kelembagaan petani. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.

” Kelembagaan petani itu diantaranya, kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian, P3A,HIPPA, Gabungan P3A, dan Gabungan HIPPA, pembentukan dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya,norma,nilai dan kearifan lokal petani, ” jelasnya.

Dengan adanya regulasi ini, harapannya di Kabupaten Banyuwangi, petani dan produk pertanian dapat memiliki produk unggulan berbasis lokal. Oleh karena itu dukungan pemerintah dan semua pemangku kepentingan merupakan faktor kunci yang menjadi penentu keberhasilan.(Humas DPRD Banyuwangi/agus mm)