LAKUKAN SKIMMING ATM, BULE BULGARIA DIADILI 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Tsevetanov Radoslav Ivanov (45) terdakwa asal Bulgaria ini terlihat duduk santai memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Didampingi kekasihnya warga lokal, bule yang tinggal di Kerta Dalem Sari III Gang Cemara No 12B diadili karena diduga melakukan tindak pidana, dengan segaja atau tanpa hak melawan hukum mengakses Komputer/Sisitem elektronik milik orang lain.

Dalam sidang pimpinan Hakim Dewa Budi Watsara itu, masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara.

Yang mana dalam dakwaan dipaparkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Ida Bagus Darmawan selaku Elektronik Chanel Supervisor PT. Bank Mandiri bersama Putu Budiarta Hariyoga melakukan pengecekan dan pemasangan CCTV tambahan di mesin ATM di SPBU Pengosekan, Ubud.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah

Setelah proses itu, kedua saksi lalu melakukan pemantauan terhadap mesin ATM tersebut. Nah, saat itulah kedua saksi melihat terdakwa masuk ke dalam ATM. Sebagaimana dalam rekaman CCTV, kedua saksi melihat terdakwa nmsuk dan mencoba melakukan transaksi.

Terdakwa mencoba melakukan transaksi dengan menggunakan beberapa kartu berawarna merah bertulisan Galeri Muslimah Ariani yang bentuknya menyerupai ATM yang diduga dalam kartu itu sudah diisi data magnetic lajur dari rekening bank tertentu.

Dalam dakwaan dipaparkan, transaski yang dilakukan terdakwa di ATM mandiri ini tidak berhasil. Karena tidak berhasil, terdakwa lalu pindah ke mesin ATM milik bank BNI yang letaknya tidak jauh dari mesin ATM bank Mandiri.

Rupanya, posisi kedua saksi saat itu persis di dekat ATM bank BNI. Sehingga kedua saksi melihat dengan jelas bahawa, kartu yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi bukanya kartu ATM, tapi kartu yang menyerupai ATM. Setelah terdakwa melakukan transaksi, terdakwa langsung ditangkap dan dibawa di kantor polisi.

BACA JUGA :  Tega! Tukang Kredit Keliling Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Sampai Hamil 6 Bulan

Sementara dari pihak bank BNI yang mendapat laporan terkait transaksi yang dilakukan oleh terdakwa, langsung melakukan pengecekan melalui CCTV dan Snapshoot yang terpasang di mesin ATM.

” Dari hasil pengecekan diketahui telah terjadi transaksi penarikan tunai sebanyak dua kali yang dilakukan oleh terdakwa, masing-masing sebesar Rp 1 juta, ” sebut jaksa dalam dakwaanya, Senin (3/12) kemarin di PN Denpasar.

Selain itu dari hasil pemeriksaan juga diketahui, transaksi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan menggunakan kartu ATM nomor : 4918320072338002 yang diduga ATM palsu hasil copy data ATM yang didapat dari hasil skinmming.(son)