PELANTIKAN BJS DESA SUMBERWULUH MENUAI KONFLIK WARGA.

LUMAJANG,SekilasMedia.com-Sedikit terjadi gejolak di Desa Sumberwuluh Candipuro
Kab. Lumajang-Jatim, menuai konflik warga, pasalnya surat keputusan dari pengadilan Tipikor sebagai mana surat yang terkait dengan kepala desa yang tersandung atau terjerat hukum pidana korupsi tidak di sampaikan kepada warga.

Kemudian dengan adanya surat pemberhentian kepala Desa setempat, juga tidak di sosialisasikan kepada warga dan tiba-tiba ada pengukuhan PJS tanpa di musyawarahkan kepada masyarakat desa Sumberwuluh.

Begitu yang di sampaikan
oleh salah satu perwakilan dari tokoh masyarakat Ustaz Kholili,(07/12/2018).

BACA JUGA :  Air Panas Padusan Ditutup, Ini Penyebabnya

“Saya sempat kaget mas,
kok tiba-tiba ada pelantikan. Sedangkan bagaimana proses peradilannya dan bagaimana surat pemberhentiannya ini tidak ada sosialisasi sama sekali.” singkatnya

Patria dari Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa memberi penjelasan bahwa berdasarkan UU RI No 6 tahun 2014 tentang – D E S A – pasal 40 yaitu pemberhentian kepala Desa.adalah 1. Karena meninggal dunia. 2. Mengudurkan atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan karena kasus korupsi. Kemudian putusan kasus korupsi meskipun 1 bulan atau 1 tahun itu harus berhenti tidak sama dengan pidana umum.” jelasnya

“Terkait dengan Pjs yang sudah di Lantik, tugasnya pelayanan dan yang terpenting adalah menata untuk melaksanakan PAW selama lamanya 6 bulan, nah kalau PAW nanti, pemilihnya terdiri dari masyarakat Sumberwuluh Rt, Rw dan perangkat desa dll.
Dan pelaksanaan tergantung masyarakat.” tambahnya

BACA JUGA :  Gardi Gazarin ICK Turut Berduka-cita Wafat SW Nugroho Anggota FPDIP DPRD Jatim

Setelah di jelaskan secara Undang-undang, akhirnya masyarakat menyadari dan memaklumi sehingga sekarang konsentrasinya kepada PAW.

Kepala Desa Plt Arif juga menghendaki masyarakat yang bertanya silahkan tertib dan kondusip,” jangan saur manuk, yang tertib kalau bertanya atau menyampaikan aspirasi.
dan jangan terprovokasi dari pihak lain, saudara datang dengan hati sendiri dan tidak ada yang mengundang sesuai hati nurani.”(Maria)