Buleleng Bali,Sekilasmedia.com-
Puluhan liter miras jenis arak Bali diamankan jajaran Polres Buleleng, dari beberapa TKP jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Total ada sebanyak 70 liter arak yang sudah dikemas kedalam beberapa botol ukuran tanggung.
Informasi dari total puluhan liter arak itu, diamankan dari 7 TKP yang merupakan hasil tangkapan jajaran Polsek-Polsek serta Polres Buleleng melalui operasi Penyakit Masyarakat (pekat). Sementara bagi penjual miras hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yang hanya dilakukan upaya pemeriksaan saja.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, penertiban dan penindakan peredatan miras ini tidak saja dilakukan saat operasi pekat berlangsung, melainkan terus dilakukan hingga perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.
” Miras yang kami amankan ini, didapat di 7 TKP, dengan total barang bukti 70 liter, ” kata AKBP Suratno, Jumat (7/12) kemarin.
Kapolres menambahkan, dalam penertiban miras ini sifatnya hanya penanganan ringan. Sehingga, hukuman yang dikenakan kepada penjual hanya sebatas pembinaan semata.
” Pasal nya juga pasal tipiring. Rekan-rekan penyidik Sat Sabhara yang menangani, ” jelasnya.
Terkait adanya wacana Pemprov Bali melalui Gubernur Bali yang akan melegalkan miras jenis arak Bali, Kapolres Suratno menegaskan, itu baru sebatas wacana dan belum memiliki legalitas.
” Sepanjang itu digunakan untuk kepentingan tidak mengganggu kamtibmas, silahkan. Itu semua baru wacana, ” imbuh Suratno.
Dengan penertiban miras ini, diharapkan nantinya bisa menekan terjadinya kasus kriminalitas, yang diakibatkan karena meminum miras. Sehingga, wilayah Buleleng tetap kondusif.
” Nanti saat natal dan tahun baru, agar situasi tetap kondusif. Masyarakat Buleleng bisa merayakan natal dan pergantian malam tahun 2018 dengan suka cita, ” pungkasnya.(son)