Daerah  

POLRES LUMAJANG TANGKAP PELAKU CURANMOR DI 12 TKP

LUMAJANG,SekilasMedia. com – Polsek Lumajang bersama anggota Resmob Polres Lumajang telah berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat setempat,(14/12/2018).

Pelaku diketahui berinisial S, (28) merupakan warga asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut di 12 TKP.

pelaku di tangkap petugas kepolisian pada hari Jum’at sekitar pukul 23.00 Wib, di dalam Cafe Boms99, awal mula pelaku (S) mencuri Handphone milik Armiyati Rizal (29) warga Kec. Tempeh Kab.Lumajang, di dalam warung kopi “CAHAYA JIBRIL” Jalan Gajah Mada, pada 27 November 2018 lalu.

BACA JUGA :  Pertama Kalinya Kota Batu Raih Penghargaan Trophy Adipura

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk XIAOMI dan satu sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih.

Kepada petugas pelaku mengaku motor tersebut merupakan hasil curiannya dengan merusak lubang kontak sepeda motor menggunakan kunci “T”, disalah satu TKP yang ada di Lumajang.

BACA JUGA :  Gandeng MPM Honda, Satlantas Polres Gresik Gelar Pelatihan Safety Riding Diikuti Berbagai Instansi

Bukan itu saja, pelaku juga mengakui jika sudah bereaksi di 12 TKP. Saat ini anggota Resmob dan Polsek Lumajang sedang memburu pelaku lainnya guna mencari 11 motor hasil curiannya.

“Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk selanjutnya tersangka bersama barang bukti kini di tahan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya(Sh3lor).