Daerah

ACARA SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NO 16 TAHUN 2018 DI AULA PTPN LUMAJANG

×

ACARA SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NO 16 TAHUN 2018 DI AULA PTPN LUMAJANG

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, SekilasMedia.Com-Sekretaris Daerah (SekDa) Kabupaten Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto, membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Pengenalan SPSE V 4.3, di Aula PTPN 12 Kertosono Kecamatan Gucialit, Rabu (5/12/2018) pagi.

Dalam sambutannya, Drs.Gawat Sudarmanto selaku Sekda Kabupaten Lumajang, menyampaikan, bahwa selaku abdi masyarakat, berkeinginan untuk bekerja dengan nyaman dan hasil yang lebih baik. Untuk itu, Sosialisasi ini diadakan karena adanya Peraturan Presiden yang baru tentang Pengadaan Barang/Jasa.

BACA JUGA :  Pendisiplinan Prokes Dan Penerapan PPKM Level 4 Di Wilayah Kecamatan Tekung

“Besar harapan kami Pemerintah Kabupaten Lumajang yang nantinya sudah akan dihadapkan dengan beberapa pengadaan yang lain lagi. Tentunya kita akan berpedoman pada Peraturan Presiden RI no 16 tahun 2018,” ungkapnya.

Beliau berharap, ada tindak lanjut dengan kegiatan bimtek/pelatihan yang lebih teknis, sehingga pemahaman para pelaku pengadaan akan semakin utuh. Diharapkan, Sosialisasi ini diikuti dengan baik oleh para peserta sehingga bermanfaat.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Yudho Hariyanto, AP. MT., melaporkan, bahwa sosialisasi kali ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan bagi para PPK dan pejabat pengadaan tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden no 16 tahun 2018. “Setelah adanya perubahan ini, diharapkan adanya perubahan paradigma, kesamaan persepsi serta faham atas tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA :  JBM Hearing dengan Dewan Terkait Anggaran Publikasi

Jumlah peserta sosialisasi kali ini, berjumlah 124 orang PPK, 70 orang pejabat pengadaan dan 15 orang anggota Pokja. (Maria)