Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Terdakwa dugaan kasus OTT pungutan liar oleh tim Saber Pungli terkait pembayaran kompensasi Jalan Mina Utama, Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Selasa (6/12) mulai diadili. Sidang ini, dihakim ketuai oleh Waka PN Denpasar, Bambang Ekaputra. Dengan JPU Nyoman Bella P Atmaja.
Dihadapan sidang JPU menguraikan, peristiwa penangkapan Tim Saber Pungli Polresta Denpasar, terjadi di Warung Mina Jalan Tukad Gangga, Denpasar. Dimana sebagai terdakwa dalam kasusnya adalah Hartono (45) dan I Gusti Arya Dirawan (67).
Jaksa menjelaskan, bahwa terdakwa pada 5 Agustus 2018 melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain dengan cara melawan hukum. Yakni, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Charlie Usfunan dkk, Jaksa mengatakan, pada tahun 2009 saksi korban I Gusti Made Aryawan, yang merupakan developer membangun proyek perumahan tahap pertama yang diberi nama Catalia Residence atau Sambandha Residence di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Mina Utama, Suwung.
Saat dilakukan penggarapan proyek sudah disetujui menggunakan akses oleh Warga Gang Mina Utama, yang saat itu diketuai I Gusti Arta Damaryanta (almarhum). Dan surat itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 28 September 2009. Dan saat itu diberikan kompensasi sebesar Rp 260 juta.
Pada 2017, I Gusti Made Aryawan kembali ingin melanjutkan pembangunan Catalia Residence dengan membangun 40 unit rumah, yang lokasinya bersebelahan dengan rumah tahap pertama. Dan akses jalan yang akan digunakan sama dengan yang terdahulu. Namun, pembangunan perumahan terhambat, karena dihalang-halangi pihak terdakwa dengan alasan Gusti Made Aryawan belum menyelesaikan kompensasi hingga Rp 35 miliar.
” Dengan dalih bahwa permintaan uang sebanyak itu (Rp 35 miliar) berdasarkan hasil rapat warga Gang Mina Utama pada 13 Januari 2018, ” ujar JPU Bella.
Disebutkan, bahwa atas permintaan itu korban keberatan dan tidak menyetujui karena tidak ada dasar. Selain itu korban juga tidak bisa membawa material karena dihalangi oleh pihak terdakwa. Atas dasar itu, Gusti Made Aryawan meminta tim legal konsultan, I Made Adi Raka Saputra dan Made Dwi Yoga Satria, bertemu dengan para terdakwa untuk menbicarakan masalah tersebut.
Karena tidak disepakati Rp 35 miliar, akhirnya turun menjadi Rp 10 miliar yang akan dilakukan pembayaran dua tahap. ” 5 Agustus 2018 Rp 5 miliar dan Januari 2019 Rp 5 miliar. Nah atas permintaan terdakwa, disepakati pemberian tahap awal 5 Agustus dilakukan di Warung Mina, ” tandas jaksa.
Di sana, terdakwa dan legal konsultan atau konsultan hukum Gusti Aryawan, pada pukul 20.00 bertemu di Warung Mina. Rinciannya, penyerahan uang tunai Rp 100 juta, 1 lembar BG dengan nominal 2,5 miliar dan satu lembar BG lagi nominalnya Rp 2,4 miliar. Dan itu sudah diterima terdakwa yang dilengkapi dengan kwitansi. Namun sayang, setelah menerima, terdakwa ditangkap polisi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Charlie Usfunan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga jaksa akan melalukan pembuktian dalam sidang Selasa pekan depan. Padahal sebelumnya, pihak terdakwa mengajukan praperadilan dalam kasus ini, karena mereka merasa mendapatkan perlakuan diskriminasi.
Sementara terdakwa dihadapan sidang menjelaskan, perkara ini berawal saat seorang pengusaha property I Gusti Made Suryawan membeli satu unit rumah di Perum Sambada yang berada di Jalan Mina Utama. Yang mana rumah tersebut dibongkar olehnya dan dijadikan akses jalan menuju tanah yang berada di belakang perumahan tersebut.
Selanjutnya Suryawan mulai melakukan aktivitas pembangunan perumahan elit dengan menggunakan Jalan Mina Utama. Warga yang merasa terganggu melakukan rapat dan warga menyikapi penggunaan jalan oleh pengusaha properti ini.
” Jalan ini milik warga perumahan. Makanya mereka merasa terganggu.