
Malang, sekilasmedia.com – Polres Malang melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) miras yang merupakan hasil operasi K2YD, sebanyak 3.633 botol miras oplosan.
Ribuan botol tersebut di dapat dari hasil penyitaan ke rumah-rumah warga saat adanya operasi Cipkon menjelang Natal dan Tahun Baru.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis menggunakan Walas yang disaksikan oleh Kapolres Malang, Kajari Malang, Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen, Ketua MUI, Dandim 0818 Malang, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang dan Puluhan Awak Media dari berbagai unsur yakni Elektronik, Cetak dan Online.
Acara pemusnahan berlangsung mulai pukul 9:00 Wib sampai selesai.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.,S.I.K., M.Si, ke awak media juga menyampaikan bahwa Polres Malang akan terus melakukan penindakan bagi warga yang masih nekat menjual Miras oplosan di wilayah hukumnya.
“Di Kabupaten Malang Peredaran miras biasanya dijual dengan berbagai cara, yang paling populer ya berkedok dijual di rumah-rumah warga,” ungkap Kapolres Malang.
Lanjut tambahnya,“ Buat yang masih nekat menjual miras di wilayah hukum Polres Malang, akan kami lakukan penindakan,” tegas Kapolres.
Masih di dalam wawancara, Kapolres menjelaskan,” Tindak pidana ringan dibebankan bagi penjual miras yang masih nakal, sebab ada 4 hingga 5 kasus, pelaku yang ditahan, mereka semua produsen miras jenis trobas,” pungkasnya.
Hingga berakhirnya kegiatan pemusnahan BB Miras, berjalan lancar dan aman. (FTI)






