POLISIKU

POLRES LUMAJANG EDARKAN SURAT TENTANG PERAYAAN TAHUN BARU 2019.

×

POLRES LUMAJANG EDARKAN SURAT TENTANG PERAYAAN TAHUN BARU 2019.

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, SekilasMedia.com– Demi kelancaran aman dan nyamannya pada perayaan pergantian tahun kali ini, Polres Lumajang, selaku pemegang tanggung jawab penuh dari keamanan diwilayah Kabupaten Lumajang, kini mengeluarkan surat edaran tentang perayaan tahun baru 2019 yang sudah diambang pintu.

Ada poin – poin penting yang harus diperhatikan, diantaranya :

1. Agar komunitas klub dan kelompok motor maupun kelompok pemuda serta masyarakat lainya, tidak melaksanakan pawai/konvoi yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

2. Agar kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot brong, maupun modifikasi knalpot diatas ambang batas kebisingan yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Polres Labuhanbatu Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas II A Rantauprapat

3. Polres Lumajang dan Pemkab Lumajang akan memfasilitasi kegiatan pergantian malam tahun baru 2019 dengan acara Car Free Night di area Alun Alun Kabupaten Lumajang dengan konsep hiburan yang aman, tertib, dan meriah.

4. Akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar khususnya kepada kegiatan konvoi, pawai dan penggunaan knalpot brong sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban dikonfirmasi akan peraturan ini, membenarkan dan akan semaksimal mungkin menjaga wilayah Lumajang akan tetap kondusif hingga perayaan selesai.

“Nantinya anggota kami akan saya kumpulkan tanpa terkecuali pada tanggal 31 Desember 2018 pukul 17.00 wib. Hal ini terkait perayaan tahun baru, sehingga masyarakat akan lebih tenang dan aman dengan kehadiran banyaknya anggota Polri. Selain itu kami juga akan menindak tegas pelanggar peraturan, khususnya pengguna kendaraan dengan knalpot brong serta yang tetap memaksakan diri untuk melaksanakan konvoi di pergantian tahun ini,” tegas Arsal, Minggu (30/12/2018).

BACA JUGA :  Jaga Kamtibmas, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi dan KRYD

Surat edaran tersebut, kata Kapolres ditujukan kepada semua warga lumajang, yang tujuannya agar dalam perayaan malam tahun baru masyarakat Lumajang dapat merayakan dengan aman tenang dan nyaman,”(Shelor).