
Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Sampah merupakan permasalahan terbesar di Bali, khususnya di kawasan Kuta Selatan, Badung. Bahkan permasalahan ini belum ada solusinya. Terlebih, dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, serta banyaknya akomodasi pariwisata, sehingga sampah yang dihasilkan semakin banyak, dan memunculkan banyaknya tempat pembuangan akhir (TPA) liar.
Sebagian besar, pengelolaannya menggunakan sistem Sanitary Landfill, yaitu dengan cara membuang dan menumpuk sampah. Yang membuat kondisi ini menimbulkan masalah, tak hanya bau, namun juga bisa mengakibatkan penyakit. Untuk itu, sejumlah TPA liar di kawasan Kuta Selatan akan ditutup.
Seperti TPA di kawasan Kampial, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan yang sudah ada sejak hampir puluhan tahun lalu. Dimana keberadaan TPA ini menimbulkan masalah, sebab lokasi TPA menutupi aliran sungai, serta tumpukan sampah yang cukup tinggi ini sangat rawan permasalahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Putu Eka Merthawan, mengatakan, tumpukan sampah di kawasan itu, hingga saat ini sudah hampir mencapai 10 meter. Terjadi karena volume sampah yang cukup banyak, akhirnya saluran sungai dari Nusa Dua dan Kampial hampir nyaris terturup. Jika dibiarkan, hal ini berdampak pada saat musim hujan.
Tidak hanya itu, banyak botol kaca bekas limbah hotel yang berserakan, begitu juga sampah plastiknya. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil tindakan dengan menutup sementara terhadap TPA tersebut. Bukan hanya menutup, pihaknya akan mencari tahu hotel mana saja yang berlangganan membuang sampah kesana.
” Ini tidak mungkin sampah dari warga, sudah jelas ini sampah dari hotel. Kami perkirakan ada sebanyak enam usaha hotel yang berlangganan membuang sampah di sana, ” ujar Merthawan, Senin (10/12).
Ia menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran dari LHK. Dimana seluruh hotel yang beroperasi di kawasan Badung, wajib berlangganan membuang sampah kepada jasa sampah yang sudah mendapat legalisasi dari LHK. Sebab, hingga saat ini, dari 84 jasa sampah, baru dua yang memiliki legalisasi. Itupun baru sebatas legalisasi level rekomendasi.
” Kami sekarang akan terus mengawasi sumber sampah, bahkan pengawasan terhadap sumber sampah akan diperketat, ” tegasnya.
Merthawan menambahkan, mulai tahun 2019, pihaknya akan mengefektifkan seluruh jasa sampah dan harus mempunyai lisensi dari LHK. Sabagai langkah penertiban, akan melakukan langkah preventif melalui pembinaan. Kalau nanti setelah dibina, masih nakal, tentu akan diberlakukan UU 18 tahun 2008 dengan Perda no 7 tahun 2013.
” Kalau masih bandel, akan diserahkan kepada penindakan dari pihak kepolisian. Nanti semua akan diperlakukan seperti ini, ” pungkasnya. (son)






