Daerah

WABUP BUKA RAPAT EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDES

×

WABUP BUKA RAPAT EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDES

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG,SekilasMedia.com-Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si. (Bunda Indah), membuka Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Desa dan Klarifikasi Peraturan Desa tahun anggaran 2018, di Ruang Nararya Kirana Lantai 3 Kantor Bupati Lumajang, Kamis (20/12/2018) pagi.

Dalam arahannya, Bunda Indah, menyampaikan, bahwa kewenangan evaluasi anggaran pendapatan belanja desa dilaksanakan di kecamatan.
“Saya meminta agar para camat untuk lebih cermat dan selektif dalam mengevaluasi, sehingga nantinya penggunaan anggaran pendapatan belanja desa dapat tepat waktu tepat sasaran,” tuturnya.

BACA JUGA :  Dispendikbud Bersama Diskominfo Kota Probolinggo Gelar Festival Keroncong Secara Virtual

Bunda Indah berharap kepada seluruh pemerintah desa, agar saat mengajukan produk hukum desa selalu tepat waktu. Hal itu ditekankan karena apabila pemerintah desa terlambat maka akan berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintah di desa.

“Namun semua kelengkapan dokumen pendukung pengajuan Perdes harus lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang, Catur Prayogi, SH., Menjelaskan bahwa pada tahun 2018 bagian hukum Setda Kabupaten Lumajang sudah menerima pengajuan 758 Perdes untuk dievaluasi dan diklarifikasi.

BACA JUGA :  Bupati Ikfina Hadiri Khitanan Massal Gratis

“Namun ada beberapa Perdes yang tidak bisa diklarifikasi, karena Perdes tersebut bukan kewenangan dari desa,” ungkapnya.

Evaluasi Perdes dan klarifikasi Perdes ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta, agar mengetahui, mengerti dan memahami tentang mekanisme evaluasi rancangan Perdes dan klarifikasi Perdes.

Dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait penyusunan peraturan desa.

Peserta kegiatan tersebut meliputi Camat, Kepala Desa, Perwakilan Evaluator dan Koordinator Kecamatan, tenaga pendamping desa serta perwakilan ketua BPD,”(Sh3lor)