Malang, sekilasmedia.com – Wakil Bupati Malang Drs.HM Sanusi MM. Melantik 41 Kepala Desa dan Pengambilan Sumpah Jabatan pereode 2018 – 2024 di
laksanakan di pendopo Anusopati Kabupaten Malang, Jum’at (28/12/20).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, Forkopimda Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Para asisten Sekda, Seluruh Ketua Perangkat Daerah, Wakil Ketua Penggerak Pkk, Gabungan Organisasi Wanita, Darma Wanita, Camat dan Kepala Desa yang terpilih.
Sesuai dengan Surat Keputusan Wakil Bupati Malang Nomer 188.45 /904 / Kep /35.07.013 / 2018 Pengangkatan Kepala Desa Terpilih, Wabup melantik Kepala Desa sebanyak 41 Desa dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.
Selain penandatanganan dan pelantikan, Wabup bersama Forkopimda memberikan ucapan selamat atas terpilihnya 41 Kepala Desa, yang intinya semoga kedepanya bisa menjalankan tugas dengan baik.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Malang Drs.HM Sanusi menyampaikan, Pilkades 11 November kemarin telah disetujui untuk supaya dapat mengemban amanah sebagai Kepala Desa.
“Saya atas nama Wakil Bupati Kabupaten Malang, mengucapkan selamat kepada saudara – saudara para Pilkades yang beberapa waktu lalu telah dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Kepala Desa, saya juga berharap Kepala Desa selalu menjaga kepercayaan tersebut dengan sebaik – baiknya dan dapat menjalankan amanah untuk bekerja sepenuh hati dalam memimpin dan melayani masyarakat, perlu di ingatkan bahwa Kepala Desa adalah ujung tombak dalam kendaraan Pemerintah Daerah, dimana Kepala Desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan otonomi Daerah, oleh karna itu kepala Desa harus memiliki pengetahuan yang lebih hingga mampu untuk dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, karna bapak dan ibu Kepala Desa yang ada di depan maka harus selalu memperhatikan kepentingan – kepentingan masyarakat untuk di akomodir dan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Kepada Kepala Desa yang terpilih pada hari ini yang telah di lantik dan di ambil sumpahnya di harapkan dapat menjaga kepercayaan yang di berikan dan dapat membuktikan dengan sebuah karya nyata berupa kemajuan dan keberhasilan pembanguna Desa, terkait tugas wewenang kewajiban larangan dan hak Kepala Desa sudah di atur dalam Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pakar penyelenggara kewenangan Desa tersebut di butuhkan kepemimpinan Kepala Desa yang mampu memahami kebutuhan Desa dan masyarakat.
Kepala Desa harus dapat merangkul semua pihak dan mampu memberikan pelayanan kepada warganya tanpa pandang bulu, artinya bahwa masyarakat Desa sekarang sudah jadi warganya, Bapak dan Ibu Kepala Desa setelah ini sudah jangan di beda – bedakan, dulu milih saya atau tidak tetap warga Bapak dan Ibu sekalian yang penting harus di kedepankan.
Menurut laporan yang saya terima pilkades serentak tahap ke dua ini tercatat 68.833% dimana 49 orang atau 72.24% telah menggunakan hak pilihnya dengan rincian 47.056 suara sah dan 2.637 suara tidak sah, sebuah angka partisipasi yang cukup baik dan di harapkan partisipasi ini dapat lebih di tingkatkan pada pemilihan pilpres dan pileg yang akan datang.
Kepala Desa yang terpilih di harapkan untuk dapat bekerja dengan sungguh – sungguh dan penuh bertanggung jawab, serta amannya tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa. “Jalinlah komunikasi dan koordinasi yang selaras dengan seluruh pengurus kelembagaan yang ada di Desa, yang sebagian besar dengan BPD sebagai mitra pemerintahan Desa, terlebih saat ini Desa mendapatkan perhatian sangat besar dari Pemerintah, terdiri dari adanya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta program dan bantuan yang lainnya, benahi sumber daya Aparatur, sumber pendaptan Desa, dan segera meminta menejemen yang baik, mandiri dan maju untuk pembangunan Desa,” ungkap Wabup Malang.
“Pengelolaan ADD dan DD jangan hanya semata – mata pembangunan fisik saja, akan tetapi pembangunan Sumber Daya Manusia nya juga perlu mendapatkan perhatian,” terang Wabup Drs.HM Sanusi. (FTI)