Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Guna memberi efek jera, Polresta Denpasar, meratai tangan dan kaki 20 komplotan peredaran narkotika saat rilis di depan patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar, (7/1) sore.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar, menerangkan, ke-20 orang komplotan ini dirantai kakinya agar tidak melarikan diri dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan saat dibawa petugas dari rutan Polresta Denpasar menuju depan patung PRG Renon. Selain itu, rambut ke 20 pelaku itu juga dicukur hingga plontos.
” Tujuan di gundul, agar mereka malu saat dihadirkan dihadapan publik yang berlangsung, ” ujar Kombes Ruddi.
Dari tangan 20 orang tersangka yang ditangkap, jajaran anggota Polresta Denpasar selama sepekan, berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu 22,9 gram, ekstasi 25 butir, ganja 308 gram, pil koplo 8.210 butir dan pil destroy 500 butir. Dari total semua barang bukti ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 5000 jiwa.
Pihaknya berharap, agar masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi apabila menemukan orang mencurigakan dan mengedarkan narkoba. Sebab, Kepolisian Daerah Bali sesui arahan Kapolda sangat serius dalam memberantas peredaran narkoba dan premanisme.
Sementara itu, sampai saat ini pihak kepolisian masih fokus menyelidiki oknum narapidana di Lapas yang ada di Wilayah Bali. Sebab, para tersangka yang berhasil ditangkap kesemuanya mengaku diperintah untuk mengedarkan oleh seseorang yang ada di dalam Lapas.
Akibat perbuatan 20 orang tersangka ini, dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun, maupun dijerat melanggar Pasal 197 tentang Undang-Undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.(son)