Hukum  

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi LPD Sega

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Majelis hakim tipikor pimpinan Esthar Oktavi, menolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi LPD ‎Desa Pekraman Sega, Kabupaten Karangasem, Selasa (8/1). Bahkan, hakim meminta jaksa untuk membuktikan dakwaanya.

Dimana, dalam putusan selanya, majelis hakim mengatakan, dakwaan jaksa sudah cermat dan eksepsi, yang menjatuhkan terdakwa I Wayan Sumadiyasa alias Mangku Ketur (39) bersama kuasa hukumnya sudah masuk pokok perkara, jaksa perlu membuktikan dakwaanya dengan menghadirkan saksi-saksi.

Disebutkan ada 30 saksi yang akan diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santiawan dkk.

BACA JUGA :  Lima Jam, KPK Geledah Kantor Dinas PU BMSD

” Eksepsi yang kami ajukan belum masuk pokok perkara dan harus diperiksa lagi. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya, ” ujar Adi Darma dan Kadek Dwi Aryana, pengacara terdakwa saat menanggapi putusan sela.

Sebelumnya jaksa dari Kejari Karangasem mengatakan terdakwa berkedudukan sebagai Ketua LPD ‎Desa Pekraman Sega, Karangasem. Terdakwa memakai dana nasabah hingga Rp 584 juta. Dana tersebut untuk kepentingan pribadi, utamanya digunakan untuk judi tajen atau sabung ayam.(son)