Hukum  

Gasak Handpone, Dept Colector di Bui

Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Kasus pencurian di area perbelanjaan kembali terjadi. Teranyar, pelaku menggasak handpone pengunjung Minimarket Swadaya, di Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pelakunya, Edwin Hendrik Kaya (47) seorang pekerja dept colector. Dia ditangkap tim Opsnal Polres Badung, Kamis (10/1), dengan barang bukti HP.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Kalidawir Berhasil Menangkap Pelaku Pembalakan Liar 

Terungkapnya kasus, setelah dilaporkan, Ni Nyoman Sutresni (60) korban asal Buleleng.

” Modus pelaku pura-pura belanja di TKP. Saat ada kesempatan, dia mengambil HP yang dibawa korban, ” kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Pramasetia, Sabtu (12/1).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Ferlanda Oktora, melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi, dan polisi berhasil mengidikasi pelaku, kemudian melacak tempat tinggalnya di Perum Dalung Permai, Kuta Utara.

BACA JUGA :  Prajuru Adat Kena OTT, Bendesa Junggutbatu Serahkan Semua Ke Proses Hukum

Selanjutnya pada Kamis pukul 15.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap, termasuk barang bukti HP hasil curian.

” Pelaku mengaku baru sekali mencuri. Tapi kasus ini masih kami kembangkan, ” pungkasnya. (son)