Daerah  

Pasien BPJS Tak Boleh Naik Kelas

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Bali, dr. I Gede Wiryana Patra Jaya, mengatakan, saat ini suda ada peraturan baru Menteri Kesehatan No: 51 tahun 2018. Dimana pasien JKN tidak boleh lagi naik kelas lebih dari satu tingkat. Jika lebih dari satu tingkat, maka pasien tersebut berstatus pasien umum.

Di paparkan, sebelumnya peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibayar preminya oleh pemerintah tidak boleh naik kelas. Namun, dengan diperaturan baru ini peserta non PBI baik PNS, tentara, polisi, dan sebagainya termasuk peserta mandiri tidak boleh naik kelas lebih dari satu tingkat dari premi yang dibayar.

Contohnya, bagi peserta JKN yang membayar premi kelas 2, hanya bisa naik sampai kelas 1, dengan iuran biaya selisih antara tarif kelas 1 dengan tarif kelas 2. Tapi kalau naik ke kelas VIP, lebih dari satu tingkat, maka status BPJSnya akan gugur atau masuk dalam pasien umum.

BACA JUGA :  Polres Kediri Gelar Operasi Katarak Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-78

” Meski peraturan ini berlaku, tapi ada masalah di SK Menkes yang terbit 18 Desember 2018. Sebab, rumah sakit baru menerima SK, rata-rata di minggu I dan II di bulan Januari 2019. Sistem onlinenya juga baru diganti 15 Januari, ” ungkap dr. Patra Jaya, Rabu (23/1) di Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan dr. Patra Jaya, selain peraturan larangan naik kelas satu tingkat, Kementerian Kesehatan juga sedang mengkaji tentang iur biaya bagi peserta JKN saat berobat. Dimana urun biaya ini sedang dibahas juknisnya, dan sampai saat ini masih belum diberlakukan.

” Akan ada rencana kesana, tapi itu belum ditetapkan. Mungkin ada tambahan 10%. Sedangkan, RS yang memiliki poliklinik eksekutif, sudah ditetapkan maksimal iur biayanya Rp 400.000 setiap kali datang, ” pungkasnya. (soni)