Polsek Karangploso Amankan Pengedar Narkotika

Malang, Sekilasmedia.com – Perang terhadap narkoba. Yang menjadi salah satu penghancur generasi muda bangsa ini. Nampaknya terus dilakukan oleh jajaran kepolisian resort Malang. Salah satunya, yang dilakukan Polsek Karangploso. Berhasil mengunkap pengedar Narkotika, jenis PiL Koplo Dobel L, yang masih marak dikonsumsi anak-anak muda Kabupaten Malang.

Menurut Kapolsek Karang Ploso, AKP Efendy Budi Wibowo. Pengungkapan kasus ini. Merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian, guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk dari bahaya narkoba.

Ia menuturkan, penangkapan tersangka atas nama, Andre Sulistya Perrama,(24). Warga Dusun Karang Menjangan Rt 17 Rw 06, Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ini. Merupakan pengembangan dari diamankannya anak-anak muda yang teler, akibat mengkonsumsi pil haram ini.

BACA JUGA :  Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Atau Pencabulan Terhadap Anak

“Tersangka kami amankan di Lapangan Langgat. Desa Kepuhharjo, Kecamatan Karangploso. Pada saat tersangka nongkrong setelah melayani pembeli Pil. Usai dilakukan penggeledahan didapati di saku celananya 7 Tik Pil Doble L, uang tunai hasil penjualan. Serta hp untuk sarana komonikasi transaksi,” ungkapnya.

Ia menambahkan “kami dari pihak kepolisian” akan semakin gencar, menyatakan perang dan melakukan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Guna turut mengurangi tingkat kriminalitas, yang diakibatkan karena mengkonsumsi narkoba.

Dari tangan tersangka, Polisipun mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 9 Tik Pil Koplo Doble L, yang masing-masing Tik nya berisikan 4 butir Pil. 10 lembar Plastik Klip dan uang tunai hasil penjualan, serta HP sebagai alat komunikasi transaksi, dan akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar lain dan bandar besarnya. (Mad/Jupri)