Polisi, Pengembang Tersangka Longsor Gianyar

Gianyar Bali, Sekilasmedia.com – Kasus rumah longsor di Perumahan Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada 8 Desember 2018 lalu, akhirnya Polres Gianyar menetapkan pihak pengembang I Gede Wiryawan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengatakan, penetapan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sembilan saksi dalam penyelidikan, mulai dari tetangga korban, pemilik tanah awal, pemborong perumahan, pengembang hingga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gianyar.

BACA JUGA :  Akibat Laka Lantas, Enam Pelajar di Sumenep Dilarikan ke RSI Kalianget

” Dari pemeriksaan saksi-saksi, maka pengembang kami tetapkan sebagai tersangka, ” ujar Deni, Selasa (29/1).

Dijelaskan, lahan tersebut sebelumnya sudah pernah mengalami dua kali jebol atau ambles. Pun demikian, masih tetap dibangun kembali dengan melakukan pengurukan. Bahkan, kejadian rumah longsor di kawasan itu merupakan yang ketiga kalinya.

Pada akhirnya, kejadian nahas itu menewaskan empat anggota keluarga I Made Oktara Dwi Paguna (30), termasuk sang istri, Ni Made Lintang Ayu Widmerti (31), dan ketiga anaknya, yakni Ni Putu Dewa Via Laka Sari (6), Ni Made Adin Radita Paguna (3), dan Nyoman Ali Anggaran (2).

BACA JUGA :  Cafe Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin Ditutup

Dalam penyidikan, disebutkan bahwa pengembang sudah mengetahui bahwa lahan tersebut adalah sempadan sungai.

” Lahan tersebut memang sudah bersertifikat, namun bangunannya belum mengantongi IMB, ” pungkasnya.

Ditambahkan, pengembang asal Kabupaten Klungkung ini sudah menjalani penahanan di Mapolres Gianyar. Atas bencana tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp 500 juta. (soni)