Gianyar Bali,Sekilasmedia.com-
Pemerintah pusat benar tegas menonaktifkan data kependudukan bagi yang belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018 lalu. Pasalnya, di Kabupaten Gianyar, hingga Senin (7/1) ini, tercatat sudah ada 30.253 warga yang datanya nonaktif sebagai warga negara indonesia (WNI).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Gianyar, Putu Gede Bhayangkara, dikonfirmasi mengatakan, penonaktifan data penduduk ini merupakan hasil Rakornas Dukcapil seluruh Indonesia, dan itu sudah disebarluaskan.
” Sudah disosialisasikan, bagi penduduk dewasa usia 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam hingga batas akhir 31 Desember 2018, maka datanya akan dinonaktifkan, ” ujarnya
Meski demikian, Bayangkara mengaku, data kependudukan bisa aktif kembali secara otomatis, jika yang bersangkutan melakukan perekaman. Tapi, bagi mereka yang datanya dinonaktifkan, maka secara otomatis tidak bisa menggunakan sejumlah fasilitas umum, seperti kesehatan hingga perbankan atau pelayanan lainnya.
Sementara jumlah penduduk di Gianyar yang datanya dinon aktif cukup banyak, terdiri dari penduduk wajib E KTP dan penduduk yang belum wajib E KTP 17 tahun kebawah. Hal itu dikarenakan, Kepala Keluarga belum mau ikut perekaman, sehingga berdampak pada anggota keluarganya yang lain, sebab masih dalam satu dokumen, secara otomatis semua non aktif.
Berdasarkan data perekaman per Desember 2018, jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 384.596 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 373.289 orang sudah melakukan perekaman sedangkan 11.307 orang belum melakukan perekaman. Disdukcapil Gianyar pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman. Baik itu di kantor Dukcapil maupun kantor camat. Hanya saja, ketersediaan blangko E KTP saat ini sedang kosong.(son)