Peristiwa

Bupati Klungkung Geram, Penjual Bawang Buang Sampah Sembarangan

×

Bupati Klungkung Geram, Penjual Bawang Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini

Klungkung Bali,Sekilasmedia.com –
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta geram dengan ulah pedagang bawang yang berada disejumlah ruko di area Pasar Galiran, yang membuang sisa sisa kulit bawangnya sembarangan ke jalan.

Temuan Bupati Suwirta ini, saat melakukan monitoring penegakan Perda tentang Sampah, KTR dan Ketertiban Umum, dengan menaiki kendaraan Satgas kebersihan diseputar kota Semarpura hingga Pasar galiran.

” Kenapa sampah kulit bawangnya dibuang begitu saja ke jalan. Masa usaha besar seperti ini tidak menyediakan tempat sampah. Cepat bersihkan, akan saya tunggu sampai jalan ini bersih, ” marah Bupati Suwirta kepada pemilik usaha bawang.

Akibat ulahnya, beberapa titik jalan nampak kotor, jorok dan sejumlah got juga tersumbat akibat tumpukan sampah kulit bawang dan plastik.

BACA JUGA :  Calon Kemanten Ditelantarkan Di Kantor KUA Pungging.

Sementara Kasatpol PP, Klungkung, Putu Suarta beserta Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan, (LHP) Klungkung, Anak Agung Kirana sidan, yang saat itu mendampingi Bupati, turut mewanti wanti kepada para peragang yang sebagian besar dari Bima, NTB ini, untuk senantiasa menjaga kebersihan.

” Bersama Bupati kami sedang menegakkan Perda tentang kebersihan, jika anda yang tidak mentaati Perda kami, maka akan dikenakan sangsi tegas, yaitu denda RP 50 juta, besok akan kami cek lagi, jika masih kotor seperti ini maka akan kami tindak, ” ungkap Putu Suarta, Jumat (4/1).

Selain mengingatkan pedangang bawang, Bupati Suwirta juga melarang sejumlah kendaraan parkir di atas trotoar, begitu juga para pedagang. Selanjutnya pembersihan dilakukan dengan membuka beberapa spanduk iklan rokok yang terpasang pada warung warung.

BACA JUGA :  Berhenti di Pinggir Jalan, Perempuan Tewas Ditabrak Truck Galon

Dalam wawancaranya, Bupati Suwirta menjelaskan, mengacu Perda Nomor 7 yang sudah selesai pada 2014 lalu, namun pelaksanaan yang dilakukan tidak sepenuhnya, dan untuk tahun 2019 ini akan diberlakukan secara tegas.

Untuk sampah rumah tangga, agar pada pagi hari ditempatkan diluar rumah, pada jam 6 s/d jam 7, sore jam 15.00 s/d jam 16.00. Hari senin hanya untuk sampah non-organik seperti plastik, kertas, kaca dan lain lain. Sedangkan hari Selasa sampai Minggu sampah organik seperti daun, sisan banten, bunga, sisa makanan, dan lain lain.

” Aksi saya ini bukan untuk pencitraan dan main gertak, tapi untuk kebaikan kita bersama, sehingga Klungkung akan senantiasa dalam keadaan bersih, aman dan sehat, ” tutup Bupati Suwirta.(son)