Hukum

HASIL REKA ADEGAN PEMERKOSAAN GADIS BELIA DIKEBUN SINGKONG

×

HASIL REKA ADEGAN PEMERKOSAAN GADIS BELIA DIKEBUN SINGKONG

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG,Sekilas media.Com-AKBP Dr.Muhammad Arsal Sahban S.I.K pimpin rekontruksi pemerkosaan gadis belia desa yang masih berumur 18 tahun. Dan hasilnya sangat mencengangkan, karena pelaku menggilir gadis yang masih di bawah umur itu sebanyak tiga kali.

Awalnya, pelaku mengajak pacar korban untuk ikut pesta miras dan meminta korban juga ikut minum miras oplosan.dan Pesta miras tersebut dilakukan dibawah jembatan Selowangi sekitar 1,5 km dari lokasi pemerkosaan.

Setelah pacar korban teler dan tidak bangun lagi, barulah korban dibawa oleh pelaku dengan membawa 3 sepeda motor. Korban langsung dibawa ke kebun pepaya dan diperkosa oleh Abdul Qodir Jalenai dan Ubaidillah alias Obet yang memegang tangan dan membungkam mulutnya.

BACA JUGA :  Perselisihan Tak Kunjung Usai, Sengketa Lahan di Gardu Induk PLN Mojoagung

“Awalnya pemerkosaan dilakukan di kebun pepaya. Yang pertama kali yang memperkosa adalah Abdul Qodir Jaelani,” jelas Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Rabu (02/01/2019).

Karena ada orang di lokasi pemerkosaan, kemudian korban oleh para pelaku dipindah ke kebun singkong Dilokasi itulah, kedua pelaku yakni Nurul dan Rozi kembali memperkosa korban secara bergiliran.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat 30, 50 Gram, Satu Pelaku Masih DPO

“Karena ada orang, maka pelaku ini memindah korban ke kebun singkong agak jauh dari lokasi pertama,” paparnya.

Setelah melakukan asksi bejatnya itu, korban kemudian diantar pulang olah para pelaku. Akibat perbutannya, pelaku di jerat Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun.(Maria)