
Bangli Bali, Sekilasmedia.com – Tak masuk kantor selama lebih dari satu bulan, seorang anggota Polres Bangli, bripka Ida Bagus Putra Adnyana dipecat. Bahkan, pemecatan tersebut dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Mapolres Bangli, Senin (28/1) kemarin.
Upacara PTDH itu dihadiri para pejabat utama, perwira dan anggota serta ASN Polres Bangli. Pemecatan dilakukan secara inabsensia, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Selain itu, juga melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003. Dimana, telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor: Kep/910XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.
Wakapolres Bangli Kompol I Made Krishna Mahardika, saat membacakan amanat Kapolres menyampaikan, bahwa Polres Bangli tidak menginginkan kejadian seperti ini. Namun reward dan punishment harus selalu ditegakan dalam suatu organisasi.
Dihadapan personel Polres Bangli, Kompol Krishna meminta, agar hal ini dapat dijadikan renungan. Pun mewanti wanti untuk selalu berhati- hati dalam mengambil langkah serta selalu introspeksi agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri.
” Ingat keluarga yang selalu menanti dirumah, jangan kecewakan mereka, ” papar Kompol Krishna.
Terlebih, Ia sangat menyesalkan adanya anggota Polres Bangli terkena sanksi pecat. Dan hal ini tidak mungkin terjadi jika yang bersangkutan selalu mematuhi aturan di Kepolisian.
” Saya berharap ini yang terakhir. Bagi anggota yang lain ini merupakan pelajaran berharga agar tidak terulang lagi, ” tutupnya. (soni)





