POLISIKU

menangkap 2 pemuda orang yang sedang kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis Sabu-Sabu.

×

menangkap 2 pemuda orang yang sedang kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis Sabu-Sabu.

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilas media com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin AKP Saifuddin, S.H., kembali lagi berhasil menangkap 2 orang yang sedang kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis Sabu-Sabu di Jalan Raya Kapasan Surabaya, minggu, 13 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 Wib.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Derry Ramdhan (24 tahun), warga Jalan Bogen No. 29-A Surabaya dan Dedi Henariyanto (29 tahun) warga Jalan Ploso Gang IV No. 5 Surabaya.

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Kota Semprotkan Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan, Cegah Penyebaran Covid-19

Menurut Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Saifuddin, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap 2 tersangka itu setelah petugas menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya Transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di kapasan.

Atas dasar informasi tersebut, saat petugas melakukan penyelidikan melihat ada 2 orang yang mencurigakan, sehingga petugas melakukan penggeledahan, ” ucap AKP Saifuddin.

Masih kata Kanit Reskrim, saat dilakukan penggledahan terhadap kedua orang tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 Poket terbungkus plastik kecil yang didalamnya berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brunto 0,75 gram dan Uang Tunai Sebesar Rp. 50.000. Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Asemrowo guna dilakukan tindak lanjut.

BACA JUGA :  Pengguna Jalan Dikenai Tipiring Polsek Dawarblandong, Ini Alasannya

Kini, kedua tersangka sudah berada didalam Sel tahanan Mapolsek Asemrowo Surabaya. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya. ( Eko )