
Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar, Abdul Kharis, mengatakan, dari hasil evaluasi pendapatan tahun 2018, paling besar diperoleh dari pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dilansir melalui Bali Post, ada sebanyak 27 pabrik MMEA tersebar di Provinsi Bali, yaitu di Denpasar, Tabanan, Karangasem, Jembrana dan Gianyar.
” Pendapatan paling besar kami terima dari cukai minuman etil alkohol tahun 2018 sebesar Rp 600 miliar, ” ungkap Kharis, di Kantor KPPBC Denpasar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB dan NTT, Untung Basuki, di tempat yang sama menyampaikan, ada tiga tugas yang harus dilakukan Bea Cukai. Pertama, memfasilitasi industri perdagangan dan mendorong ekspor. Kedua, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal dan Ketiga, mengoptimalisasi penerimaan negara di sektor pabean dan cukai.
” Pun demikian, tiga fungsi ini tidak mudah, tapi tetap harus dilakukan, ” ujar Untung.
Dijelaskan lebih lanjut, dari sisi memfasilitasi industri perdagangan, utamanya industri kecil dan menengah, untuk wilayah Denpasar cukup banyak. Oleh karena itu, Bea Cukai Denpasar diharapkan mampu mendorong supaya mereka berorientasi ekspor.
” Kalau dari sisi otpmalisasi penerimaan, Bea Cukai Denpasar, capaian tahun ini di atas 100 persen, ” mintanya.
Salain itu, reformasi birokrasi juga harus terus dilakukan, dengan membuka seluas-luasnya saluran pengaduan, baik itu sifatnya positif maupun negatif. Juga diharapkan dalam organisasi birokrasi yang harus diterapkan adalah memberikan reward dan funishment.
” Ini langkah kecil yang kita lakukan. Tetapi dari langkah kecil inilah bagaimana birokrasi yang ada di Indonesia ini diperbaki sedikit demi sedikit. Langkah yang besar tentu harus dimulai dari langkah kecil, ” tandas Untung tegas. ( soni )





