
Surabaya, Sekilasmedia.com – Semua tempat kerja di Kota Surabaya bakal ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Hal ini seiring dengan dibahasnya rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sedang digodok di DPRD Kota Surabaya.
Untuk merumuskan Perda tersebut, Rabu (23/01/2019). Pansus Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok memanggil aliansi masyarakat korban tembakau untuk dimintai pendapat tentang penyusunan raperda ini.
Hari ini kami hearing untuk solving problem dengan nara sumber mereka yang aliansi masyarakat korban tembakau. Mereka menceritakan satu orang yang menderita kanker pita suara karena sepuluh tahun bekerja di tempat yang pekerjanya banyak merokok,”
Hasilnya, banyak yang mengeluhkan perokok pasif mendapatkan efek buruk dari perokok yang ada disekitarnya. Sehingga tidak adil jika para korban perokok harus menanggung dampak negatif dari rokok lantaran menjadi perokok pasif di tempat mereka bekerja.
Bahkan kondisi ibu yang diceritakan tersebut, kata Ibnu Shobir, kini tidak bisa bicara dampak dari lingkungan kerjanya yang dipenuhi para perokok. Aspirasi dari aliansi masyarakat korban tembakau ini menjadi perhatian serius dari pansus raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Pansus sepakat untuk memasukkan tempat kerja sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana yang diatur juga dalam PP 109 tahun 2012.
Makanya, dengan adanya hearing kali ini maka kami semakin yakin, bahwa tempat kerja masuk dalam tempat yang urgen ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,”
Kawasan tempat kerja harus steril dari asap rokok. Dan bagi yang merokok disediakan tempat khusus untuk merokok.
Tempatnya untuk merokok harus konek dengan udara terbuka. Sehingga harus menjadi prioritas untuk menyediakan tempat khusus bagi yang merokok. ( Eko )





