Kriminal

PENGEDAR KOSMETIK ASAL SURABAYA DI TANGKAP JAJARAN POLRES LUMAJANG

×

PENGEDAR KOSMETIK ASAL SURABAYA DI TANGKAP JAJARAN POLRES LUMAJANG

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, SekilasMedia.com – Jajaran Satreskoba Polres Lumajang amankan Nanik Ismawati (52), Warga jln. Manukan Sari 3-A/28 Rt. 08 Rw. 04 Kel. Manukan kulon kec. Tandes Kota Surabaya,Rabu (23/01/2019)

Nanik Ismawati di arena bermain play ground alun-alun Kota Lumajang bukan tanpa sebab, melainkan pelaku mengedar produk kecantikan tanpa di sertakan izin dari pihak terkait dan keahlian dibidangnya.

Barang bukti yang di amankan petugas diantaranya;
(4 )cepuk berwarna putih berlabel ‘HERBAL MASKER PAYUDARA’ yang berisi serbuk halus warna putih,
(9) cepuk warna putih label ‘HERBAL MASKER PAYUDARA’ tanpa isi/kosong,
(20) cepuk warna putih dengan label ‘HERBAL CREAM PELUNTUR LEMAK’ yang berisi cream warna putih,
(6) cepuk ukuran sedang warna putih tanpa isi/kosong,
(1) cepuk ukuran sedang warna putih label ‘VIVA MASSAGE CREAM’,
(2) buah botol sisa tempat ‘HOLLY MILK’,
(2) buah botol sisa tempat ‘HOLLY GOATS MILK’,
(4) buah sachet masker Viva Bengkoang.

BACA JUGA :  Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan oleh Polres Jombang, Oknum Jaksa Dicopot dari Jabatannya

Selanjutnya, Nanik Ismawati harus rela digelandang ke Mapolres Lumajang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Priyo Purwandito, Kasat Reskoba Polres Lumajang menuturkan, mulanya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, yang mana mencurigai seseorang yang menjual barang kosmetik di lokasi tersebut.

“Setelah mendengar laporan dari masyarakat, saya sendiri langsung memimpin pengecekan terhadap laporan tersebut. Hasilnya, kami dapati seseorang yang memang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk memasarkan produk tersebut,” ujar AKP Priyo.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban membenarkan akan penangkapan tersebut.

Menurutnya, hal ini adalah masalah yang cukup berbahaya, dimana pelaku mengedarkan produk kecantikan tanpa adanya keahlian yang bersangkutan dibidang kesehatan,”ungkapnya

Masih menurut Kapolres,”Saya menghimbau kepada para ibu-ibu maupun perempuan yang masih remaja, agar lebih berhati hati dalam pemilihan produk kecantikan. Jangan sampai ingin bersih, malah jadi tambah masalah terlebih menggunakan produk palsu,”imbuhnya

BACA JUGA :  Hari Pertama Di Bulan Ramadhan, Pelabuhan Tanjung Perak, Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika

Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Petugas menyimpulkan ia telah melanggar Pasal 98 (2 dan 3) Sub 197 Jo 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka tertangkap tangan sengaja dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan. Sehingga sebenarnya dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan dan bahan yang berkhasiat obat, atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart mutu pelayanan farmasi sesuai dengan peraturan pemerintah dan atau memproduksi mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan atau ijin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”tandasnya.(Maria)