Daerah

Perubahan Desa Pekraman Menjadi Desa Adat Dipertanyakan

×

Perubahan Desa Pekraman Menjadi Desa Adat Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com
Rapat paripurna ke-19 masa persidangan III, pada Rabu (19/12) lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi mengajukan Raperda tentang Desa Adat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.

Kini pembahasan Raperda tersebut bergulir di DPRD Bali, dan telah sampai pada penyampaian pandangan umum fraksi sehingga menarik banyak perhatian.

Ada dua fraksi yang menanyakan penggunaan nama “Desa Adat” pada Raperda tentang desa adat yaitu fraksi Gerindra dan Golkar kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, saat paripurna mengenai pandangan umum fraksi di kantor DPRD Bali, Senin (14/1) kemarin.

BACA JUGA :  Polisi di Sidoarjo Bagikan Bendera Merah Putih Secara Serentak

” Kami mempertanyakan terkait perubahan nama dari Desa Pakraman menjadi Desa Adat, ” kata I Nengah Wijana saat membacakan pandangan umum fraksinya yakni Gerindra.

Menurutnya, perubahan nama tersebut tidak perlu dilakukan, sebab nama Desa Pakraman merupakan istilah Bali yang sudah dikenal sejak abad ke-9 Masehi lalu.

Sementara itu, I Wayan Rawan Atmaja yang mewakil Fraksi Golkar melihat dari segi historis perubahan nama desa adat dan desa pakraman. Sebelum menggunakan nama desa pakraman seperti saat ini, perda sebelumnya menggunakan desa adat.

BACA JUGA :  Bupati Ikfina Gelar Jum'at Bangkit Tingkatkan Kesehatan ASN

Perubahan nama waktu itu didasarkan atas temuan dan kajian berbagau prasasti dan temuan historis dari berbagai lontar dan sastra yang kemudian dirumuskan menjadi desa pakraman.

” Berkaitan dengan kembalinya menggunakan desa adat, mohon penjelasan dan argumentasi yang mendalam baik secara filosofis, historis maupun sosiologis atas pergantian nama tersebut, ” jelasnya. (wo)