
Klungkung Bali,Sekilasmedia.com –
Pasca penutupan lokalisasi dan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Klungkung, beberapa pengusaha menggeruduk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung.
Kedatangan para pengusaha ini, tak lain mempertanyakan perihal izin pendirian cafetaria. Dikarenakan pengusaha THM ini tidak puas dengan syarat-syarat mendasar tentang pendirian cafetaria, mereka berencana akan menghadap ke Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya, Rabu (9/1) menjelaskan, ada empat pengusaha tempat hiburan malam yang menemuinya pada Senin (7/1) lusa. Saat itu mereka mempertanyakan terkait izin untuk pendirian cafetaria.
Setelah pihaknya memberikan penjelasan, jika cafetaria yang dimaksud adalah tempat terbuka, menyajikan makanan dan minuman ringan dengan musik yang ringan selayaknya rumah makan. Serta jam bukanya ada aturannya, yakni pagi hingga malam sekitar jam 10. Namun, setelah mendengar penjelasan dari pihaknya, pengusaha THM itu tidak puas, dan justru tetap ingin membuka tempat hiburan malam, dengan kategori izin cafetaria.
” Mereka inginnya Izin Cafetaria, malahan mereka bertahan bukanya malam sampai dini hari dan menyajikan minuman keras dibarengi musik. Kalau ingin seperti itu, kan namanya masuk kategori izin bar atau club malam, ” ujar Sudiarka Jaya.
Lebih lanjut dijekaskan, karena kategori berbeda, jelas tidak mungkin untuk memberikan pengusaha itu izin bar atau club malam, karena lokasinya bukan di kawasan Pariwisata. Hal itu hanya dimungkinkan, bila buka di wilayah Nusa Penida.
” Mereka ngotot dengan keinginan mereka. Jika demikian kan harus menunggu revisi Perda Tata Ruang. Mereka terus minta kebijakan untuk izinnya cafetaria, dan saya katakan tidak punya wewenang mengeluarkan kebijakan. Itu ranahnya bupati, ” pungkas Kadis DPMPTSP Klungkung.(son)






