Hukum

Tanah Tahura Dikorupsi, Sumadi Dituntut 1,5 Tahun     

×

Tanah Tahura Dikorupsi, Sumadi Dituntut 1,5 Tahun     

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Sidang tuntutan yang menghadapkan Wayan Sumadi (58) terdakwa kasus dugaan korupsi pensertifikatan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) di Lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5).

Di hadapan sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Wayan Suardi dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa Wayan Sumadi terbukti bersalah melanggar Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sehingga dalam perkara ini terdakwa Sumadi dinyatakan korupsi Tahura secara bersama-sama dengan Wayan Rubah dan I Gede Putu Wibawajaya (almarhum). Dimana telah turut serta memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri, mengingat kekuasaan atau wewenang atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukannya.

BACA JUGA :  Asyik Nyabu, Dek Bas Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Selain dituntut 1,5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsider atau enam bulan kurungan. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Gusti Agung Ngurah Agung bakal mengajukan pembelaaan di sidang berikutnya.

Dibeberkan dalam dakwaan sebelumnya, jika terdakwa Sumadi merupakan otak dibalik perkara ini. Selain menyuruh melakukan, dia juga turut serta melakukan baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), beserta I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

BACA JUGA :  DI DUGA PENYALAGUNAAN ANGGARAN DANA BOS YANG SEBELUMNYA TIDAK DI RKA KAN DIGUNAKAN UNTUK PENGADAAN PEMASANGAN CCTV

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa sikitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016 silam. Sehingga perbuatan terdakwa secara syah melawan hukum, yang dengan sengaja melakukan pensertifikatan tanah negara yaitu tanahTahura.

” Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000, baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra, ” tandas jaksa.

Masih ungkap jaksa, modus yang dilakukan terdakwa dalam hal ini adalah ingin memiliki sebagian dari tanah Tahura, dengan menggunakan jasa pengurusan tanah almarhum Gede Wibawajaya.(son)