Surabaya, Sekilasmedia com – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar Praktek Pijat yang melayani layanan plus. Pijat layanan plus berkedok terapis itu bernama Miracle Spa and Massage di Salah Satu Apartemen di Surabaya.
Tempat itu digrebek unit PPA pada, 13 Februari 2019 pukul 18.00 WIB, dan diketahui milik Indrawan Yuda (34), warga Wisma Kedung Asem, Surabaya.
Di terapis milik Yuda ini diketahui pula mempekerjakan perempuan dibawah umur sebagai pijatnya. Mereka diantaranya, DV (19) asal Jalan Kalijudan Surabaya, AR (19) asal Jalan Karang Gayam Surabaya, HA (20) asal Jalan Mulyorejo Surabaya, FA (17) asal Jalan Kalijudan Surabaya, RR (17) asal Jalan Kalilom Surabaya, MV (19) asal Jalan Sawentar Surabaya.
Begitu mendapat informasi adanya layanan plus-plus, Unit PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggerebekan di salah satu pitrad yang bernama Miracle Spa and Massage.
Dalam penggrebekan itu ditemukan terdapat salah seorang terapis sedang melayani pelanggan untuk melakukan pijat Vitality Treatment (pijat seluruh badan sekaligus memijat alat vital pelanggan hingga dibantu untuk mengeluarkan sperma).
Kanit PPA, AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka ini menyediakan dua pilihan paket pijat / massage di Pitrad Miracle Spa, yang dikelolanya.
Yang pertama Paket Traditional Massage (pijat seluruh badan) dan yang kedua pijat Vitality Treatment.
Para korban ini ditawari gaji selama satu bulan yakni sebesar Rp. 1.000.000, ditambah lagi memberikan insentif 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamu,” kata Ruth Yeni, Kamis (14/2/2019).
Tersangka pengelola Pitrad itu sendiri yang menentukan tarif untuk melayani pijat / massage yang bertarif mulai Rp. 300.000 ini.
Pitrad Miracle Spa milik tersangka sendiri tidak mempunyai ijin usaha atau TDUP (Tanda daftar Usaha Pariwisata) dan tidak ada sertifikat untuk tenaga terapisnya.
Barang bukti yang ikut disita, 1 (satu) lembar bill pemesanan, uang tunai Rp. 200.000, 2 (dua) buah handuk, 2 (dua) lembar brosur daftar harga paket massage, buku kas, buku Insentif karyawan dan buku absensi.
Pelakunya kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak pidana perdagangan, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP yang ancamannya penjara hingga 15 Tahun.(Eko).