
Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Sosialisasi, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Tim Ajudikasi untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, bertempat di SunCity Hotel jl.Pahlawan Sidoarjo (selasa,01/2019).
BPN Sidoarjo pada ini 2019 mentargetkan 50.000 bidang sertifikat tanah mencakup 39 desa 8 kecamatan sekabupaten Sidoarjo.
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 dipimpin langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Sidoarjo.
Penunjukan Tim Ajudikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor 09/kep-35.15/I/2019 tentang susunan panitia ajudikasi, satuan tugas yuridis dan satuan tugas administrasi.
Kepala kantor Humaidi, A.ptnh, MM ketua Ajudikasi mengatakan, bahwa pada tahun-tahun sebelumnya ada beberapa kendala sehingga target kita sulit untuk dicapai dan ditahun 2019 kita harus bisa mengatasi dan mengetahui permasalahan tersebut, diantara permasalahan tersebut adalah kurangnya pengetahuan dan kepatuhan terhadap ketentuan PTSL, jadi dari kementrian sudah membuat aturan yang tegas dan detail, tahapan-tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, untuk itu kita diharapkan supaya kita tidak menyimpang dari pada tahapan-tahapan tersebut, karena angka lima puluh ribu itu sangat besar, apabila kita tidak penuhi tahapan tersebut maka target tersebut akan sulit tercapai,”tegasnya
Sosialisasi terkait PTSL moderator dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Sidoarjo Seno Prastyo dan sebagai pembicara Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Sis Widodo SH.dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Dalam sambutannya bahwa ” Untuk persiapan PTSL di tahun 2019 ini untuk mewujudkan desa lengkap sesuai dengan yang diatur Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Kantor BPN PP Nomor 6 tahun 2018 sebagai payung Hukum PTSL . Sosialisasi ini mulai dari perencanaan, penyuluhan kemudian akan dilakukan pemantapan dan penyamaan pemahaman.
Supaya ada satu pemahaman antara satuan tugas administrasi dan satuan tugas pelaksana. Diharapkan ada kasatuan pemahaman antara petugas pelaksana PTSL dengan admin, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memasukkan data.”jelasnya
“Disebutkan pula bahwa letter C desa menurut anggapan masyarakat adalah alas hak, bahwa C desa hanya berkaitan Ipda dengan perpajakan dan bukan merupakan bukti hak atas tanah” tegasnya.(ysf).





