POLISIKU

Gabungan Tiga Pilar Polsek Wonocolo, Antisipasi Kerawanan Amankan Eksekusi Tanah

×

Gabungan Tiga Pilar Polsek Wonocolo, Antisipasi Kerawanan Amankan Eksekusi Tanah

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com – Bangunan pagar tembok yang ada pada persil milik para penggugat yaitu SHM nomor 53/Desa Jemur Wonosari dan SHM nomor 150/Desa Jemur Wonosari dan dikembalikan dalam keadaan semula. sabtu (23/02/2019).

Bertempat di Jl Jemursari Selatan V/15-15A, Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polsek Wonocolo beserta Tiga Pilar melaksanakan pengamanan dan monitoring eksekusi sebidang tanah dan bangunan objek sengketa seluas 627 M2,

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor : 82/EKS/2015/PN.Sby Jo. Nomor : 629/Pdt.G/2012/PN.Sby tertanggal 18 Mei 2015.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Audiensi Bersama Provider Seluler, Tangkal Kejahatan Siber

Persil masing-masing bidang tanah objek sengketa di Jl Jemursari Selatan V nomor 15 dan Jl Jemursari Selatan V nomor 15A Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Eksekusi dilakukan oleh tim Juru Sita Panitera Pengadilan Negeri Surabaya yang dibacakan oleh Djoko Soebagyo. Dengan memfasilitasi para pekerja angkut barang dan 2 unit truck.

Eksekusi ini disaksikan oleh kuasa hukum penggugat, Dr. H. Sunarno Edy Wibowo dan kuasa hukum dari tergugat Belly Daniel Karemoy.

BACA JUGA :  Antisipasi Arus Balik dan Libur Lebaran, Polres Pasuruan Tingkatkan Pengawasan di Titik Vital

Sementara itu, petugas pengamanan yang dilibatkan dalam eksekusi ini, untuk personel dari Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kompol I Gede Sukadrawa.

Dari Polsek Wonocolo dipimpin oleh Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo. Koramil 0832/07 Wonocolo Surabaya dipimpin oleh Danramil Mayor Asmadi.

Sedangkan dari Kecamatan Wonocolo Surabaya dipimpin Camat Wonocolo Surabaya Dr Denny Christupel Tupamahu, yang diikuti personel dari Staf Kelurahan dan anggota Sat Pol PP. ( Eko ).