
Surabaya, Sekilasmedia.com – Ida Suprapti, ibu rumah tangga, alamat jalan Simorukun Gg V No.17 AA surabaya sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( curas ) merasa senang karena kasus yang dilaporkan dapat ditangkap pelakunya oleh polsek sukomanunggal surabaya kurang dari 2 X 24 jam. Selasa (05/03/2019)
Peristiwa tersebut terjadi minggu ( 03/03/2019) sekitar pukul 12.00 wib ketika anaknya RAHIB AKHDAN SAPUTRA ( 8 Tahun ) main di depan rumah jalan simo rukun Gg V No.17 AA surabaya sambil memegang hamdphone merk Evercross 45 warna hitam biru didatangi 2 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor honda Scoopy Nopol L- 2669- VV dengan pura pura tanya alamat namun tiba tiba handphone dirampas.
Berkat adanya kamera CCTV milik warga terlihat jelas pelaku menggunakan kendaraan scoooy Nopol L-2969-VV takut buruannya kabur anggota TAB reskrim polsek sukomnaunggal bergerak cepat mengecek data kendaraan yang dipakai pelaku dan akhirnya selasa ( 5/03 ) pukul 16.00 wib kedua pelaku dapat ditangkap MAHFUD ISWAHYUDI als YUDI bin sakur (23 ) dan MOCH. ARIF bin UMAR (21 ) dirumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti Hp merk Evercroos 45 dan sepeda motor honda scoopy.
Dari hasil interograsi sementara kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali dengan lokasi yang berbeda dan sasaran pelaku kebanyakan anak anak yang pegang handphone.
Kedua pelaku perampasan tersebut kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas. Kata kompol Muljono.SH.MH. ( Eko ).