
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Hingga akhir Maret 2019 mendatang, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo melakukan analisa dan evaluasi jabatan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Demi mendukung kegiatan tersebut, telah dilaksanakan workshop analisa jabatan dan evaluasi jabatan pada semua OPD.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maria Dwi Susiandari mengatakan kegiatan ini dimaksudkan agar memberikan pemahaman kembali dan pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam melaksanakan evaluasi jabatan agar memiliki pola dab standar dalam penyusunan nilai dan kelas jabatan serta mendapatkan informasi mengenai penataan PNS dalam rangka menghasilkan nilai dan kelas jabatan yang digunakan untuk menentukan besaran tunjangan yang adil dan layak dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bahan penyusunan Perkanjian Kinerja (PK), bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan
bahan penyusunan Sasaran Kinerja p
Pegawai (SKP),” katanya.
Menurut Anna, kondisi saat ini analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih belum menyesuaikan atas regulasi PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, yang telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Pada tanggal 4 Agustus 2018 Kabupaten Probolinggo sudah mendapatkan berupa fasilitasi validasi evauasi jabatan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Hotel Bromo Park dalam acara validasi evaluasi jabatan yang dihadiri secara langsung oleh Asisten Deputi SDM Aparatur, namun sampai pada hari ini belum mendapatkan hasil rekomendasi evaluasi jabatan Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Anna mengharapkan agar semua OPD memprioritaskan penyempurnaan penyusunan evaluasi jabatan karena sangat berguna untuk mengetahui nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class) agar memiliki pola dan standar dalam penyusunan nilai dan kelas jabatan serta mendapatkan informasi mengenai penataan Pegawai Negeri Sipil yang digunakan untuk menentukan besaran tunjangan yang adil dan layak dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut serta sebagai bahan penyusunan Perkanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU) sekaligus mengarah pada penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi jabatan dikarenakan regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN dan RB RI Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, untuk itu seluruh OPD akan dilakukan desk peta jabatan dan analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang sudah kami jadwalkan sesuai surat yang kami edarkan,” pungkasnya. (Rul).