
Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Guna menjaga kekhusyukan umat Hindu di Bali dalam melaksanakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1941, dipastikan layanan data seluler (internet) seluruh provider di Bali akan dihentikan sementara.
Himbauan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika RI, menindaklanjuti Surat Gubernur Bali Nomor 027/1342/Set/Diskominfos tanggal 21 Pebruari 2019 perihal Bebas Internet pada Hari Suci Nyepi.
” Surat ini juga untuk merespon Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019 tanggal 7 Pebruari 2019, ” jelas Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Gede Darmawa.
Dengan adanya penghentian sementara layanan internet, diharapkan umat Hindu lebih khidmat dan khusuk menjalani Hari Raya Suci Nyepi kali ini. Sebab, surat ini sifatnya mengajak setiap komponen masyarakat, salah satunya para provider internet untuk menciptakan Hari Suci Nyepi yang berkualitas. Dimana layanan akan diputus selama 24 jam yang dimulai dari hari Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA s.d Jumat 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA.
” Kami mengharapkan semoga umat lain yang berdomisili di Bali pada saat itu juga bisa menghormati keputusan ini, ” minta Darmawa.
Meskipun diputus, namun layanan internet pada objek vital yang sifatnya untuk kepentingan umum tetap akan berfungsi, seperti layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, Bandara, dan sebagainya.
” Menindaklanjuti keputusan ini, tiap operator/provider diharapkan melakukan sosialisasi kepada pelanggan dan masyarakat yang berada pada lokasi yang terdampak penghentian sementara layanan internet, ” terangnya.
Keputusan ini sebelumnya sudah melalui pembahasan bersama antara seluruh komponen terkait, diantaranya perwakilan Kementerian Kominfo Pemprov Bali yang diwakili Dinas Kominfo Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali, MUI Provinsi Bali, MPAG Provinsi Bali, Walubi Provinsi Bali, Keuskupan Denpasar, dan para provider penyedia layanan internet.
Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Bali Abdul Kadir Makaramah, menyatakan diambilnya keputusan pemberhentian sementara merupakan satu bentuk toleransi pemeluk agama terhadap pelaksanaan Hari Raya Agama lainnya.
” Kita harus menghormati dan menghargai pelaksanaan Hari Raya Agama lain dalam hal ini Hari Raya Suci Nyepi umat Hindu di Bali dan Hari Raya agama lainnya yang tentunya memiliki aturan-aturan tersendiri, kami di Bali siap mendukung, ” ungkap Abdul Kadir.
Kata senada juga disampaikan Ketua Walubi Provinsi Bali Pendeta. DD. IKG. Karyana Govinda dan Ketua Musyawarah Pelayanan Antar Gereja (MPAG) Provinsi Bali Pendeta Jonathan Suharto, yang mana sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan penghentian sementara layanan internet di Bali selama perayaan Hari Raya Suci Nyepi.
” Kami turut mendukung pelaksanaan hari Raya umat Hindu di Bali agar lebih khusuk. Karena berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, permasalahan bisa timbul berawal dari media sosial yang didukung jaringan internet. Jadi ini bisa mengganggu pelaksanaan Hari Raya.(soni).





