Surabaya, Sekilasmedia.com – Kurang dari 1 minggu Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil amankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Satpol PP.
Atas perbuatannya MM (46) warga Kupang Panjaan, Surabaya kini harus rela mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Pada tanggal 26 Februari 2019 pukul 20.30. wib yang saat itu anggota Satpol PP sedang menjalankan tugas di Keputran” ujar Kasat reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
kejadiannya berawal dari penurunan mobil pick up yang menurunkan barang-barang yang itu memang dilarang.
AKBP Sudamiran menjelaskan “Pada saat penertiban terjadi sedkiti cekcok dan gesekkan yang akhirnya si pelaku ini tidak bisa menahan diri dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok tangan korban dan mengakibatkan luka,” jelasnya, Sabtu (2/3/19).
Tersangka berhasil tangkap di tempat persembunyiannya di Tanah Merah, Bangkalan Madura, di tempat rang lain.
Setelah kita menerima laporan, kita lukan penyelidikan dgn polsek tegalsari dpt mengidentifikasi tsk akhirnya di back up Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan tadi pagi kita dapat lakukan penangkapan tsk tsb.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan Polsek Tegalsari dan dapat mengidentifikasi tersangka serta back up Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan akhirnya tadi pagi (Sabtu, 2/3/19) kita lakukan penangkapan terhadap Tersangka di tempat persembunyiannya di Tanah Merah, Bangkalan Madura.
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 351 (1) KUHP dan Pasal 12 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara Jo 10 tahun penjara,” pungkasnya (Eko/sabairi).