
Jembrana Bali, Sekilasmedia.com – Liar, puluhan reklame dengan masa berlaku habis dicabut paksa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, di seputaran kota Negara.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP. Kab Jembrana, I Made Tarma, Jumat (22/3) mengatakan, kegiatan tersebut mengacu Perda No.5 Tahun 2011 dan Pebub No. 29 Tahun 201.
Penertiban kali ini, Satpol PP Jembrana mendapati 10 spanduk yang sebagian besar milik caleg, kelompok muda-mudi, dan beberapa juga pejabat daerah setempat.
” Itu yang kemarin. Untuk hari ini kita kembali bersih-bersih ke masing-masing kecamatan, ” terang Tarma.
Penurunan paksa sepanduk liar, karena dipasang di tempat terlarang, diikat juga ditempelkan di pohon. Penertiban spanduk dilaksankan, untuk menjaga kenyamanan dan kebersihan tata ruang di Kabupaten Jembrana.
” Sesuai rencana, kegiatan penertiban ini akan dilaksanakan kembali, ” tutupnya.(soni).





