Daerah

Satpol PP Jembrana Obrak Abrik Spanduk Liar

×

Satpol PP Jembrana Obrak Abrik Spanduk Liar

Sebarkan artikel ini
Foto saat
Foto saat tim satpol pp mencabut paksa reklame yanh sudah habis masa berlakunya

Jembrana Bali, Sekilasmedia.com – Liar, puluhan reklame dengan masa berlaku habis dicabut paksa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, di seputaran kota Negara.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP. Kab Jembrana, I Made Tarma, Jumat (22/3) mengatakan, kegiatan tersebut mengacu Perda No.5 Tahun 2011 dan Pebub No. 29 Tahun 201.

BACA JUGA :  Juga Ada Usul Nama Artis Arumi Bachsin Yang Jadi Calon Wakil Bupati Untuk Muhammad Al Barra Cabup Mojokerto

Penertiban kali ini, Satpol PP Jembrana mendapati 10 spanduk yang sebagian besar milik caleg, kelompok muda-mudi, dan beberapa juga pejabat daerah setempat.

” Itu yang kemarin. Untuk hari ini kita kembali bersih-bersih ke masing-masing kecamatan, ” terang Tarma.

BACA JUGA :  11.000 RUMAH YANG SUDAH DI BANGUN OLEH PEMERINTAH KAB LUMAJANG

Penurunan paksa sepanduk liar, karena dipasang di tempat terlarang, diikat juga ditempelkan di pohon. Penertiban spanduk dilaksankan, untuk menjaga kenyamanan dan kebersihan tata ruang di Kabupaten Jembrana.

” Sesuai rencana, kegiatan penertiban ini akan dilaksanakan kembali, ” tutupnya.(soni).